Monday, May 12, 2025
home_banner_first
SUMUT

Keluarga Hutasoit Ajukan Keberatan Pengurusan SHM HKBP Sabungan Siborongborong

journalist-avatar-top
Senin, 12 Mei 2025 14.51
keluarga_hutasoit_ajukan_keberatan_pengurusan_shm_hkbp_sabungan_siborongborong

Lahan Gereja HKBP Sabungan Siborongborong yang akan disertifikatkan. (f:fernando/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Keluarga besar Argilaus Hutasoit (alm) dan Bonifasius Hutasoit (alm) resmi mengajukan surat keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara (Taput) terkait proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sabungan Siborongborong.

Keberatan tersebut diajukan karena terdapat oknum yang diduga mengklaim bahwa tanah lokasi gereja HKBP berasal dari mereka.

Padahal, menurut dokumen resmi Jubileum 100 Tahun HKBP tahun 1992, tanah hibah untuk gereja tersebut diberikan Argilaus Hutasoit, sementara lahan untuk bangunan serbaguna diserahkan Bonifasius Hutasoit pada tahun 1937.

"Kami keluarga meminta BPN untuk menunda sementara proses pengurusan SHM HKBP Sabungan Siborongborong. Pasalnya, ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah sehingga Lurah Pasar Siborongborong menerbitkan surat keterangan nomor 470/328/1202.09.100×/2024 tanpa dasar hukum yang jelas," tutur Tambos Hutasoit, Richard Hutasoit, dan Mangasi Hutasoit, Senin (12/5/2025).

Mereka menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses pengurusan SHM oleh pihak HKBP.

Mereka hanya mempertanyakan, mengapa justru orang lain yang menandatangani dokumen alas hak di kantor kelurahan, padahal secara historis dan berdasarkan data resmi, tanah tersebut adalah hibah keluarga mereka.

Dalam dokumen Jubileum HKBP tahun 1992 tertulis bahwa Argilaus Hutasoit menyerahkan tanah dengan batas-batas sebagai berikut, sebelah timur: 53 meter, sebelah barat: 59 meter, sebelah utara: 87 meter, dan sebelah selatan: 64 meter.

"Data tersebut tertulis sebagai bagian dari sejarah pembangunan HKBP Sabungan Siborongborong," ujarnya.

Sementara itu, Lurah Pasar Siborongborong, Siharngolu Nababan, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengeluarkan surat keterangan pengurusan SHM untuk HKBP.

Namun, saat ditanya tentang dasar hukum atau dokumen alas hak yang digunakan, ia menjawab bahwa keterangan tersebut hanya berdasarkan pengakuan sepihak, tanpa adanya dokumen resmi.

"Dalam waktu dekat, kami akan menyurati pihak BPN Taput untuk meminta agar proses pengurusan SHM HKBP Sabungan Siborongborong ditunda, sambil menunggu kejelasan siapa sebenarnya yang menyerahkan tanah tersebut," ujar Siharngolu Nababan.

Surat keberatan keluarga Hutasoit telah diterima secara resmi oleh petugas BPN atas nama Frengki Nababan, pada tanggal 5 Mei 2025. (fernando/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES