Kejari Toba Gandeng BPJS dan DPMPTSPK Dorong Kepatuhan Program JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Kiki Christmar Marbun menyebut bahwa peserta JKN di Toba mencapai 99,70 persen. (foto:istimewa/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba menggandeng BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Toba.
Untuk itu, ketiga lembaga tersebut menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan JKN di Aula Kejari Toba, Rabu (10/9/2025).
Lima Badan Usaha Masih Menunggak Iuran
Forum ini mengungkap adanya lima badan usaha di Toba yang masih menunggak iuran JKN. Bila tidak segera menyelesaikan kewajibannya, kasus-kasus tersebut berpotensi dilimpahkan ke Kejari melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
“BPJS tetap diminta menyelesaikan secara persuasif terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pelaku usaha, kami siap mengambil langkah hukum,” ucap Kepala Kejari Toba, Dohar Nainggolan.
Ia menambahkan bahwa pemantauan akan dilakukan secara berkelanjutan, dan tim forum segera melakukan kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti tunggakan tersebut.
Kepesertaan JKN di Toba Capai 99,70 Persen
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Kiki Christmar Marbun, menyebut bahwa cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Toba telah mencapai 99,70 persen dari total penduduk sebanyak 219.857 jiwa per 1 September 2025.
“Manfaat JKN sangat dirasakan masyarakat. Tapi kita juga harus pastikan seluruh badan usaha patuh dalam membayar iurannya,” ujarnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Online 8-14 September 2025, Prioritaskan Putra Daerah
Tantangan dan Penanganan Ketidakpatuhan
Kiki menjelaskan bahwa masih ada tantangan dalam pelaksanaan program JKN, antara lain pekerja yang tercatat di segmen lain, laporan upah yang tidak sesuai, penolakan pekerja pindah ke segmen PPU, ketidakmampuan pelaku usaha membayar tunggakan.
Adapun langkah-langkah yang sudah dilakukan BPJS antara lain pemadanan data pekerja, kunjungan dan penagihan langsung, serta pengingat melalui telepon dan WhatsApp.
“Kami butuh dukungan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar pengawasan dan kepatuhan ini berjalan efektif,” ujarnya.
Sinergi Lintas Sektor untuk Program JKN Berkelanjutan
Forum ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas lembaga, meningkatkan kesadaran pemberi kerja, serta menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.
“Kami siap mendampingi hingga proses pelimpahan SKK jika memang diperlukan,” tutur Kepala Kejari Toba, Dohar Nainggolan mengakhiri. (patiar/ril/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Wabup Deli Serdang: Satpol PP Wajib Jaga Kewibawaan Pemerintah













