Kadinkes Toba: Dana Kapitasi Dikelola Puskesmas, Bukan Dinas Kesehatan

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Toba. (foto:nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Toba, Freddy Sibarani, menegaskan bahwa dana kapitasi tidak dikelola dinas, melainkan langsung oleh Puskesmas.
Dana tersebut masuk ke rekening masing-masing Puskesmas sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2022.
“Jadi jangan dikatakan dana kapitasi bisa diintervensi oleh kepala dinas. Dinas hanya berperan melakukan verifikasi validasi kepesertaan, pembagian jasa pelayanan, serta memastikan penggunaannya sesuai petunjuk teknis,” ujar Freddy, Jumat (29/8/2025).
Freddy menjelaskan, dana kapitasi bersumber dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dihitung berdasarkan jumlah peserta BPJS Kesehatan aktif dikalikan nilai kapitasi per tenaga kesehatan di Puskesmas. Dana tersebut ditransfer langsung oleh BPJS ke rekening Puskesmas.
Sebagai contoh, jika terdapat 27.000 peserta BPJS aktif dan dua dokter, dengan nilai kapitasi sekitar Rp10.000, maka Puskesmas akan menerima Rp270 juta setiap bulan.
Menurut aturan, 40 persen dana digunakan untuk belanja operasional, seperti bahan medis habis pakai, alat kesehatan sederhana, hingga perbaikan kecil. Sementara 60 persen sisanya dialokasikan untuk jasa medis dengan pembagian sesuai tanggung jawab, jabatan, masa kerja, dan ketentuan lainnya dalam Permenkes.
Selain itu, Puskesmas wajib melaporkan kegiatan pelayanan harian melalui aplikasi P-Care agar dana kapitasi dapat diterima 100 persen. Laporan tersebut mencakup pelayanan kesehatan dalam gedung, luar gedung, program prolanis, hingga kunjungan sehat atau sakit.
“Penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh digunakan di luar petunjuk teknis,” kata Freddy. (nimrot/hm16)