Thursday, June 19, 2025
home_banner_first
SUMUT

DPRD Sumut Desak Polres Humbahas Tangkap Pelaku Perambah Hutan di Desa Parnapa

journalist-avatar-top
Rabu, 18 Juni 2025 20.40
dprd_sumut_desak_polres_humbahas_tangkap_pelaku_perambah_hutan_di_desa_parnapa

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Viktor Silaen. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Viktor Silaen, mendesak Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk segera menangkap pelaku perambahan hutan yang terjadi di kawasan Desa Parnapa (Tombak Aek Liang), Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas.

“Ratusan hektare kawasan hutan di wilayah tersebut sudah diporak-porandakan. Bahkan, perambahan meluas hingga ke kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berbatasan langsung dengan kawasan register,” ujar politisi Partai Golkar itu, Rabu (18/6/2025).

Viktor menambahkan, aktivitas angkutan kayu bermuatan besar yang melintasi jalan menuju Desa Parnapa juga merusak infrastruktur desa. Hal ini sempat memicu kemarahan warga yang kemudian menghadang dan menangkap truk pengangkut kayu yang diduga milik CV Lamhot Mandiri Jaya.

“Aksi perambahan yang dilakukan pengusaha kayu ini telah menimbulkan keresahan masyarakat. Selain mengancam ekosistem, perusakan ini juga mencoreng wibawa hukum,” katanya.

Tumpukan kayu gelondongan yang dikumpulkan dari perambah hutan di Desa Parnapa (Tombak Aek Liang), Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas. (f: ist/mistar)

Ia mengapresiasi langkah awal Polres Humbahas yang telah memasang garis polisi (police line) pada kayu hasil perambahan. Namun, ia menegaskan tindakan itu belum cukup. “Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk Polres Humbahas, Dinas Lingkungan Hidup, aparat kehutanan, dan instansi terkait lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Doloksanggul, Esra Sinaga, membenarkan telah terjadi aktivitas penebangan liar di Desa Parnapa.

Ia menyebut masyarakat telah menyampaikan keluhan dan bahkan menghadang langsung truk pengangkut kayu menuju showmil di sekitar kawasan hutan.

“Masyarakat kecewa karena hutan mereka dirusak dan jalan desa ikut hancur. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” kata Esra saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, seluruh barang bukti berupa kayu yang diamankan warga telah dikembalikan ke lokasi asal penebangan di kawasan Tombak Aek Liang dan kini berada dalam status penyitaan.

“Karena tidak ada dokumen resmi atau izin penebangan, maka kayu-kayu tersebut telah dikembalikan ke lokasi asal dan diberi garis polisi. Kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Humbahas,” tuturnya. (ari/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN