DLHK Sumut Eksekusi 2.000 Batang Sawit Ilegal di Langkat

Kadis LHK Sumut, Yuliani Siregar bersama masyarakat mencabut batang sawit di area Perhutanan Sosial milik masyarakat. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi sebanyak 2.000 batang pohon sawit ilegal yang berada di wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah, Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat.
Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (18/6/2025), mengatakan eksekusi dilakukan bersama masyarakat sebagai bentuk tindak lanjut atas perambahan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
“Kami bersama masyarakat telah mengeksekusi sekitar 2.000 batang sawit. Lahan tersebut akan segera direhabilitasi dengan tanaman yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Yuliani.
Ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat tugas Nomor 000.1.5/3219/DISLHK-PHPS/VI/2025, dengan luasan kawasan yang telah dirambah sawit mencapai sekitar 60 hektare.
“Untuk wilayah pesisir pantai, kami rencanakan menggantinya dengan tanaman seperti aren dan kelapa pandan yang memiliki nilai ekonomi dan ekologis,” katanya.
Menurut Yuliani, perambahan tersebut terungkap setelah pihak KTH Nipah melaporkan adanya oknum berinisial J yang diduga melakukan penanaman sawit secara ilegal di kawasan hutan kelola mereka.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menguasai kawasan hutan tanpa izin. Jika ada yang mengklaim lahan tersebut miliknya, silakan datang ke DLHK Sumut dengan membawa seluruh dokumen kepemilikan yang sah,” ucapnya.
Staf Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, Maulana Gultom, menyambut baik langkah tegas tersebut dan mengecam segala bentuk perambahan kawasan hutan, termasuk di area perhutanan sosial.
“Sudah lama masyarakat KTH Nipah berjuang melawan perambahan. Kini mereka mendapat dukungan konkret. Ini harus menjadi contoh bagi wilayah lain yang mengalami hal serupa,” katanya. (berry/hm24)