DPRD Binjai Belum Keluarkan Rekomendasi Penutupan Ternak Babi, Ini Alasannya

Anggota DPRD Binjai, Ramlan saat memberikan pandangan fraksi dalam rapat RPJMD DPRD Binjai. (foto:bayu/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Meski sebelumnya telah dijanjikan, hingga kini DPRD Kota Binjai belum juga mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penutupan peternakan babi di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. Alasannya, masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui rapat lintas fraksi di lembaga legislatif tersebut.
“Soal rekomendasi, saat ini belum bisa kami keluarkan karena masih menunggu hasil rapat fraksi-fraksi,” ujar Wakil Ketua DPRD Binjai, Sawitma Nasution, saat ditemui usai menghadiri kegiatan RPJMD di Gedung DPRD Binjai, Senin (5/8/2025) siang.
Kritik dari Fraksi Golkar: Minta Peternakan Ditutup
Dalam Rapat Pembahasan RPJMD, hanya Ramlan, anggota DPRD Binjai dari Fraksi Golkar, yang secara tegas menyuarakan desakan agar Pemko Binjai segera menutup peternakan babi yang dinilai meresahkan warga.
“Kalau memang peternakan itu tidak memberikan kontribusi kepada Pemko Binjai, meresahkan masyarakat, dan izinnya tidak terpenuhi, saya minta kepada Pak Wali agar segera ditutup,” katanya tegas.
Ia memperingatkan bahwa jika tidak segera ditindaklanjuti, persoalan peternakan babi tersebut bisa melebar dan merugikan citra pemerintah daerah.
Baca Juga: DPRD Binjai Desak Penutupan Peternakan Babi Ilegal, Ronggur Sindir Wawako Tak Turun Sidak
Sorotan Juga ke Peternakan Lain di Binjai Barat
Ramlan juga menyinggung keberadaan peternakan lain di wilayah Binjai Barat, seperti peternakan ayam dan usaha berskala besar lainnya yang juga menimbulkan gangguan terhadap warga sekitar akibat pencemaran udara dan kebisingan.
“Ada juga peternakan ayam yang suara dan bau kotorannya sangat mengganggu. Saya minta itu jadi perhatian serius,” katanya lagi.
Perizinan Harus Diperketat
Ia menilai, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus lebih ketat dalam memverifikasi permohonan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Tak hanya DPMPTSP, Ramlan juga menekankan pentingnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian dalam proses verifikasi awal sebelum izin diterbitkan.
“Semua pihak terkait harus memastikan syarat-syarat teknis dan lingkungan terpenuhi sebelum izin keluar, agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari,” tuturnya mengakhiri. (bayu/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Letkol Inf Robert B Herdian Panjaitan Resmi Jabat Dandim 0205/TK Gantikan Letkol Afriyan