Disebut Dilaporkan ke Kejati Sumut, Bupati Masinton Bilang DPRD Tapteng Aneh

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu saat rakor dan dialog Forkopimda di GOR Pandan. (foto: Feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu disebut dilaporkan sejumlah anggota DPRD Tapteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perubahan APBD (P-APBD) 2025 yang belum disahkan.
Menanggapi hal itu, Politisi PDI Perjuangan itu mengaku merasa aneh dengan tingkah laku sejumlah anggota DPRD Tapteng itu. Ia juga mengaku tidak akan mau disetir serta mengikuti kemauan siapapun, kecuali kemauan rakyat Kabupaten Tapteng.
“Baru kali ini nih, hanya terjadi di Tapteng, DPRD-nya ngelaporin Bupati, melaporin Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Gak ada di republik ini yang seperti itu. Namun apapun itu risikonya. Mau diinterpelasi, mau diangket. Baca buku dulu, baca undang-undang dulu, gitu lho,” ujar Masinton saat rakor dan dialog Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di GOR Pandan, Kamis (4/9/2025).
Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, syarat interpelasi dan hak angket itu adalah terkait kebijakan pemerintah yang penting, strategis dan berdampak pada kehidupan masyarakat banyak.
“Maka itu, jangan mudah ngomong, kami akan hak angket, kami akan interpelasi. Sebaiknya baca undang-undang dulu. Jangan asal ngomong, gitu lho,” tuturnya.
Menurutnya, DPRD adalah mitra strategis pemerintah daerah. Kalau mau, bermitra harus yang baik, tidak sentimen, tidak zalim karena kebencian, dan harus bisa melihat dengan jernih.
“Yang saya tahu DPRD itu kolektif. Saya tak tahu, apakah yang lain ikut-ikutan di situ. Harusnya bersuara. Kalau atas nama fraksi mau melaporkan, silakan. Sehingga masyarakat tahu dan bisa melihat. Jangan apa-apa, atas nama DPRD,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya bersama jajaran pemerintahan, sekda, bagian keuangan sudah menyiapkan skenario peraturan kepala daerah (Perkada) dan tidak ada kompromi, kalau DPRD tidak mau membahas P-APBD Tapteng 2025.
“Sudah kita siapkan Perkada. Saya gak ada kompromi dengan DPRD. Kalau mereka (DPRD) mau kerja, buat saja Perda, bukan RDP, mereka cuma pengawasan. Produk DPRD adalah membuat Perda yang menjadi payung hukum atau aturan untuk mengatur daerah. Kalau DPR RI, tugasnya membuat undang-undang, karena itulah payung hukumnya," jelasnya.
Masinton menyampaikan kala ia bertugas di DPR RI, ketika rapat membahas suatu persoalan atau isu, pihaknya harus mengumpulkan seluruh bahan dan data, hingga mengundang ahli, pakar, dan akademisi.
Kemudian, lanjutnya, dilakukan bedah persoalan itu bersama, sehingga menguasai seluruh persoalan dan mengetahui apa yang hendak disampaikan, solusi apa yang harus diberikan kepada negara dan pemerintah yang tujuannya, untuk menata dan membangun.
“Di situ tak asal ngomong, gak asal berkesimpulan. Tiba-tiba Bupati, Kepala OPD dilaporin. Gimana tuh, gak ada di republik ini,” ujarnya.
Kemudian pihaknya kala itu juga pernah melaporkan persoalan tata kelola Pelindo ke KPK. Basisnya, ketika mereka melihat ada yang sistemik itu di situ. Ada potensi korupsi di sana, potensi penyelewengan, dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan sistemik.
"Mekanismenya, bukan ujug-ujug lapor ke kejaksaan atau KPK. Selaku anggota DPR, kami meminta BPK dan BPKP sebagai lembaga yang memiliki otoritas melakukan penghitungan untuk audit investigasi," katanya.
Menurutnya, itu bukan audit biasa, tetapi audit investigasi dengan tujuan tertentu. Hasilnya kemudian dirapatkan, dan ternyata ada bukti penyimpangan atau penyelewengan berdasarkan proses audit tersebut.
“Maka tulah yang kemudian menjadi dasar untuk disampaikan dalam konteks penyelamatan keuangan negara. Bukan karena sentimen, ujug-ujug laporin OPD, laporin bupati," ucapnya.
Diketahui, Kejati Sumut memastikan belum menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran P-APBD 2025 oleh Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan anggota DPRD Tapteng melayangkan laporan terhadap Bupati Masinton terkait dugaan penggunaan anggaran perubahan APBD 2025 yang disebut belum disahkan.
Dalam pemberitaan itu, anggota DPRD Tapteng Musliadi Simanjuntak bersama beberapa rekannya disebut melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut pada Senin (1/9/2025).
Mereka menuding Bupati Masinton menggunakan sekitar Rp3 miliar untuk perayaan HUT ke-80 Tapteng pada 24 Agustus 2025. Dana itu disebut diambil dari sejumlah OPD tanpa persetujuan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Menurut Musliadi dkk, hal ini merupakan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD Tapteng. (Feliks/Deddy/hm18)