Bupati Bebaskan Pembayaran PBB bagi Warga Tidak Mampu di Deli Serdang

Ilustrasi. (Foto: Tempo.co)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menetapkan kebijakan baru yang berpihak pada masyarakat kecil. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 26 Tahun 2025, warga tidak mampu kini dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyampaikan kebijakan ini resmi berlaku dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, kebijakan ini sudah terealisasi dengan 1.289 masyarakat kurang mampu di Deli Serdang yang mendapat keringanan penuh atau nol rupiah PBB,” kata Bupati, Selasa (16/9/2025).
Ia berharap langkah tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi warga sekaligus memastikan pembangunan benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Semoga langkah ini menjadi wujud nyata bahwa pembangunan harus dirasakan semua kalangan. Mari terus kita jaga kebersamaan dan gotong royong agar Deli Serdang semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” tuturnya.
Kebijakan pembebasan PBB bagi masyarakat kurang mampu ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Warga berharap program tersebut bisa berlanjut pada tahun-tahun mendatang serta diperluas cakupannya agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. (sembiring/hm25)