Friday, October 31, 2025
home_banner_first
SUMUT

BKPSDM Deli Serdang Tegaskan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Mistar.idJumat, 31 Oktober 2025 15.20
AN
HS
bkpsdm_deli_serdang_tegaskan_proses_kenaikan_pangkat_asn_transparan

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar S. Siregar bersama jajaran BKPSDM. (Foto: Sembiring/Mistar)

news_banner

Lubuk Pakam, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan seluruh proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan bebas pungutan liar (pungli).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Kominfo Deli Serdang, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar S. Siregar, didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Ahmad Junaidi, serta Pelaksana Harian Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo.

Langkah klarifikasi ini dilakukan untuk merespons isu yang beredar terkait tuduhan adanya pungli dalam proses kenaikan pangkat seorang bidan ASN bernama Farida Deliana Purba, yang bertugas di UPT Puskesmas Percut Sei Tuan.

“Kita luruskan, Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor BKN Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang,” katanya Agung Tritantyo.

Agung menjelaskan, berdasarkan hasil ujian, Farida tidak lulus karena tidak mencapai nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Hasil nilai yang bersangkutan adalah 225 dari total 500 poin, dengan rincian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 10, Tes Intelegensia Umum (TIU) 85, dan Tes Stabilitas dan Integritas (TSI) 55.

“Nilai ini menunjukkan yang bersangkutan tidak lulus ujian. Maka tuduhan adanya pungli atau permainan tidak benar. Rilis nilai juga disiarkan secara live,” ucap Agung.

Agung menambahkan, pada pelaksanaan UPKP tahun 2025 terdapat 81 peserta ASN dari Kabupaten Deli Serdang, namun hanya 23 orang yang dinyatakan lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas yang berlaku.

Menurutnya, proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian telah dilakukan secara terbuka dan transparan. BKPSDM hanya berperan dalam memfasilitasi administrasi, sementara pelaksanaan ujian dilakukan langsung oleh BKN Medan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan hasil yang dapat disaksikan secara real time dan terbuka.

“UPKP dilaksanakan oleh BKN, bukan oleh BKPSDM. Kami hanya membantu pada sisi administratif. Jadi sangat jelas, tidak ada pungli atau permainan dalam proses ini,” ucapnya.

Terkait kemungkinan adanya oknum di internal BKPSDM, Agung menyampaikan pihaknya siap berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan agar isu ini dapat diklarifikasi secara tuntas.

“Kami akan meminta Inspektorat melakukan penelusuran agar semuanya terang benderang dan tidak ada persepsi negatif terhadap BKPSDM,” ujarnya.

BKPSDM menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan pelayanan kepegawaian tanpa biaya, sesuai aturan dan prinsip pemerintahan yang bersih.

Pernyataan ini juga sejalan dengan arahan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, yang menekankan pentingnya pelayanan aparatur yang berintegritas.

“Jangan buat susah para ASN dan pegawai. Kalau bagus kinerjanya akan kita beri reward dan promosi, kalau tidak bagus akan kita evaluasi,” tutur Bupati Asri.

Dengan demikian, BKPSDM Deli Serdang memastikan setiap proses kenaikan pangkat ASN dilakukan secara objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik tidak terpuji, sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Deli Serdang. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN