BKAD Batu Bara Sebut Belum Ada Penyewa Lahan di Belakang Kantor Bupati


Lahan milik Pemkab Batu Bara di belakang kantor Bupati yang belum dipergunakan.
Batu Bara, MISTAR.ID
Isu terkait pihak pengelola lahan di area kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara akhirnya mendapat kejelasan.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batu Bara memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi menyewa lahan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BKAD Batu Bara, Boster Noval Marpaung, Kamis (15/5/2025).
Ia menegaskan, belum ada satu pun kontrak resmi ditandatangani penyewa terkait lahan yang berada di belakang kantor Bupati saat ini maupun di belakang kantor Bupati lama.
Menurut Boster, penyebab belum adanya penyewa resmi kemungkinan besar terkait dengan nilai sewa lahan yang dianggap tinggi, sebagaimana ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKN) Kisaran melalui surat resmi nomor: S-759/KNL.0203/2024 tertanggal 4 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, tarif sewa lahan terbagi menjadi dua bagian:
- Lahan seluas 20 hektare di belakang kantor Bupati saat ini dikenakan sewa sebesar Rp327.420.000 per tahun, atau sekitar Rp17 juta per hektare.
- Lahan seluas 10 hektare di belakang kantor Bupati lama disewakan sebesar Rp130.968.000 per tahun, atau sekitar Rp13 juta per hektare.
"Penyebab perbedaan harga karena diatas lahan 20 hektare telah ada sawit usia 7 tahun. Sedangkan diatas lahan 10 hektare masih berusia 3 tahun," ujarnya menjelaskan.
Penetapan harga sewa lahan ini diperkuat dengan SK Bupati Batu Bara Nomor: 823/BKAD/2024 tertanggal 3 Desember 2024.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait adanya aktivitas penanaman ubi dan pemanenan sawit di lokasi lahan yang dimaksud, Boster menegaskan bahwa semua aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Kami tidak tahu siapa yang menanam ubi atau memanen sawit di atas lahan tersebut. Itu penggarap ilegal,” ucapnya tegas.
BKAD juga telah memasang plang peringatan di lokasi sebagai bentuk penegasan bahwa setiap aktivitas di atas lahan tersebut harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara. (ebson/hm27)