ASN Pemkab Labuhanbatu Wajib Penuhi 20 JP Kompetensi per Tahun

Zaid Harahap memberikan bimbingan dan arahan kepada ASN untuk meningkatkan kompetensi (Foto: Yazis/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Asisten III Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap, kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu untuk memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi sebanyak 20 jam pelajaran (JP) per tahun.
Hal ini ditegaskan Zaid saat memimpin apel gabungan Kelompok I yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Labuhanbatu, Senin (7/7/2025).
“Hak kita untuk mengembangkan kompetensi sebanyak 20 jam pelajaran setiap tahunnya. Ini juga kewajiban berdasarkan peraturan pemerintah,” ujar Zaid.
Ia merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana pengembangan kompetensi menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) ASN.
“Tuntutan pekerjaan dan perubahan strategi kerja menuntut ASN terus belajar dan beradaptasi. Kompetensi bukan sekadar formalitas, tapi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Zaid menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Labuhanbatu tengah melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, yang dinilai berdasarkan aspek kualifikasi, kinerja, kedisiplinan, dan kompetensi. Hasil pengukuran ini menjadi dasar evaluasi dan pengembangan profesionalisme ASN, sekaligus bagian dari penilaian reformasi birokrasi.
“Pengukuran dilakukan melalui aplikasi MYASN yang terintegrasi dengan sistem informasi ASN (SI-ASN). ASN dapat menginput sendiri sertifikat pelatihan yang pernah diikuti dan akan disetujui oleh admin BKPP,” terangnya.
Zaid berharap semua ASN aktif mencatat seluruh kegiatan pengembangan kompetensinya melalui aplikasi tersebut.
Apel ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Turing Ritonga, Asisten I Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Asisten II Ikhramsyah Putra, sejumlah pimpinan OPD, serta peserta apel dari Kelompok I.