Asahan Jadi Daerah Pertama di Sumut Ajukan Ranperbup Koperasi Desa Merah Putih

Bagian Hukum Pemkab Asahan menyerahkan Ranperbup terkait penyelenggaraan koperasi desa merah putih. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Asahan mencetak sejarah sebagai daerah pertama di Provinsi Sumatera Utara yang mengajukan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut.
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut program nasional percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pusat.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Asahan, Agus Pranoto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan layanan cepat yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sumut. Menurutnya, pengajuan harmonisasi Ranperbup ini merupakan komitmen nyata Pemkab Asahan dalam memberdayakan ekonomi masyarakat berbasis desa.
“Kami sangat mengapresiasi pelayanan cepat dan profesional Kemenkumham Sumut. Ini sejalan dengan arahan pimpinan daerah untuk mempercepat pembentukan koperasi berbasis desa,” ujar Agus, Rabu (11/6/2025).
Pengajuan ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011, khususnya Pasal 58 dan 97D yang mengatur penyusunan peraturan perundang-undangan daerah.
Langkah progresif Asahan ini mendapat sambutan positif dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Ferry Ferdiansyah.
“Pemkab Asahan menunjukkan komitmen luar biasa dalam menyelaraskan kebijakan lokal dengan agenda strategis nasional. Ini menjadi contoh respons cepat terhadap kebijakan pusat,” ucapnya Ferry.
Proses harmonisasi ini juga didukung oleh Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan, serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025.
Sebagai bentuk dukungan terhadap langkah cepat Asahan, Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan layanan prioritas bertajuk “One Day One Service” untuk mempercepat proses harmonisasi Ranperbup.
Dengan inisiatif ini, Kabupaten Asahan tak hanya menjadi pelopor, tetapi juga model sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mendorong penguatan ekonomi lokal berbasis regulasi yang adaptif dan responsif. (perdana/hm17)