KPU Dairi Klaim Sudah Lapor LPJ Dana Hibah Pilkada 2024

Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Bisler Padang, menegaskan pihaknya telah menyampaikan LPJ penggunaan dana hibah kepada Bupati Dairi. Hal ini disampaikannya pada Mistar, Kamis (12/6/2025).
Menurut Bisler, dana hibah yang diterima KPU Dairi untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 berjumlah Rp36.215.353.000. Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan dana mencapai Rp31.824.215.669.
Adapun sisa dana hibah sebesar Rp4.391.137.331 telah dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025.
“LPJ sudah kami serahkan kepada Bupati per tanggal 9 April 2025,” ujar Bisler.
Untuk diketahaui, Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi.
Hal tersebut disampaikan Vickner saat dikonfirmasi Mistar baru-baru ini terkait akuntabilitas pelaksanaan hibah antara pemerintah daerah dan penerima hibah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Sepertinya LPJ dana hibah Pilkada 2024 dari penerima belum semuanya disampaikan. Nanti sekaligus kita evaluasi,” kata Vickner.
Sebagai informasi, besaran dana hibah Pilkada Dairi 2024 yang telah disepakati dalam NPHD antara Pemkab Dairi dan masing-masing pihak terkait adalah sebagai berikut:
KPU Dairi: Rp36.215.353.000 (NPHD Nomor 28 Tahun 2023 dan Nomor 1827/KU.07-NK/1211/I/2023)
Bawaslu Dairi: Rp13.000.000.000 (NPHD Nomor 29 Tahun 2023 dan Nomor 002/KU.00.01/K.SU-03/II/2023)
Polres Dairi: Rp6.000.000.000 (NPHD Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor B/117/II/HUM.5.1/2024)
Kodim 0206 Dairi: Besaran tidak disebutkan, namun tercantum dalam NPHD Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor B/57/II/2024.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.4/194/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Tahun Anggaran 2025 untuk pengamanan Pilkada Serentak 2024, pelaporan penggunaan dana hibah melintasi dua tahun anggaran tidak memerlukan penyampaian LPJ tahun pertama secara terpisah.
Namun, pelaporan penggunaan dana hibah, baik tahun pertama maupun kedua, serta penyetoran sisa dana hibah ke kas daerah, wajib dilakukan secara lengkap dan menyeluruh paling lambat tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. (manru/hm25)