Aktivis Perlindungan Pekerja Desak Kolaborasi Lintas Sektor Berantas Pengiriman PMI Ilegal di Asahan


Praktisi hukum dan aktivis perlindungan pekerja migran di Jakarta, Affandi Affan. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Aktivis perlindungan pekerja migran yang saat ini berdomisili di Jakarta, Affandi Affan, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberantas pengiriman tenaga kerja ilegal.
Hal itu diminta menyusul tertangkapnya 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural oleh TNI AL di wilayah Tanjungb Balai Asahan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Praktisi hukum ini menyatakan keprihatinannya atas masih maraknya pengiriman PMI melalui jalur tidak resmi yang rentan terhadap praktik eksploitasi dan perdagangan manusia. Dia menilai kasus di Asahan hanya satu dari banyak kejadian serupa yang terjadi di berbagai titik rawan di Indonesia.
"Pengiriman PMI tanpa prosedur legal adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Mereka berisiko besar menghadapi perlakuan tidak manusiawi di luar negeri karena tidak memiliki dokumen sah dan perlindungan hukum," kata Affandi dalam pernyataannya kepada Mistar, Senin (19/5/2025).
Sebelumnya, sebanyak 20 pekerja migran ilegal terdiri dari 18 pria dan 2 perempuan berhasil diamankan Prajurit TNI AL Lanal Tanjung Balai Asahan saat hendak diberangkatkan ke luar negeri.
Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti Tanjungbalai, Asahan, Aceh, NTB, Jawa Barat, Lampung, dan Jambi. Setelah diamankan, mereka menjalani pendataan dan pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai Asahan untuk proses pemulangan.
"Selama edukasi kepada masyarakat dan pengawasan di lapangan tidak ditingkatkan, jaringan TPPO akan terus mencari celah. Pemerintah pusat, daerah, aparat, dan organisasi masyarakat sipil harus membangun sinergi dalam memutus mata rantai kejahatan ini," ujar putra kelahiran Kabupaten Asahan ini.
Affandi juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang saat ini dipimpin oleh Abdul Kadir Karding. Dia menilai komitmen Kementerian P2MI dalam menolak tegas jalur pengiriman ilegal patut didukung seluruh elemen bangsa.
Menurut Affandi, perlindungan terhadap pekerja migran bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi para pahlawan devisa.
“Regulasi penempatan harus diperkuat, pengawasan di daerah kantong PMI diperketat, dan akses terhadap bantuan hukum bagi PMI bermasalah di luar negeri harus diperluas,” tutur Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini.
Affandi menyebut edukasi hukum dan kesadaran publik menjadi pondasi utama dalam mencegah pengiriman ilegal. Ia menyarankan agar program penyuluhan hukum dilakukan secara masif, terutama di daerah-daerah pengirim tenaga kerja terbesar.
"Masyarakat harus tahu bahwa berangkat tanpa jalur resmi bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mempertaruhkan keselamatan diri. Edukasi ini bisa menyelamatkan banyak nyawa,” ucapnya.
Kasus Asahan menjadi pengingat perlindungan pekerja migran Indonesia tidak bisa dilakukan setengah hati. Dibutuhkan komitmen bersama untuk menciptakan sistem migrasi tenaga kerja yang adil, aman, dan bermartabat.
Wilayah Asahan selama ini memang dikenal sebagai salah satu jalur utama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal.
Kondisi ini menjadi perhatian serius banyak pihak, termasuk Affandi, yang mendorong pendekatan lebih sistematis dan menyeluruh dalam penanganannya. (Perdana/hm18)