18 Desa dan Satu Kelurahan Bentuk Koperasi Merah Putih di Bahorok


Musyawarah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Bahorok. (f: ist/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Sebanyak 18 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, sudah membentuk Koperasi Merah Putih, Kamis (15/5/2025).
“Di Kecamatan Bahorok sudah terbentuk Koperasi Merah Putih. Totalnya ada 18 desa dan 1 kelurahan,” ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bahorok, Yahyan.
Pembentukan koperasi itu diawali dengan musyawarah desa khusus dan musyawarah desa pembentukan koperasi.
“Struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, ada lima pengurus yang terdiri ketua, wakil ketua bidang keanggotaan, wakil ketua bidang usaha, sekretaris dan bendahara,” kata Yahyan.
Yahyan menegaskan, struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih tidak mengecualikan adanya keterwakilan perempuan.
Kemudian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa tidak boleh masuk dalam struktur kepengurusan.
Kepala Desa sendiri diberikan tanggung jawab sebagai pengawas akan menjadi pengawas bersama satu orang yang bukan dari perangkat desa atau BPD.
“Yang perlu diketahui, Koperasi Desa Merah Putih ini bukan milik pemerintah desa. Tidak ada aturan atau undang-undangnya Koperasi Desa Merah Putih dimiliki oleh pemerintah desa. Koperasi itu dimiliki masyarakat desa setempat,” ujar Yahyan.
Selain itu, sesame pengurus koperasi juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga untuk menghindari konflik kepentingan. Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih hanya boleh diikuti warga desa setempat.
“Koperasi desa ini kan dibentuk memang agar profesional, jadi pengelolanya juga harus profesional. Pengurus adalah warga berdomisili dan memiliki administrasi kependudukan di desa setempat,” ucapnya. (bayu/hm20)