Wakil Ketua DPRD Simalungun: Pemberantasan Narkoba Dimulai dari Hulu ke Hilir

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Samrin Steven Girsang. (foto: hamzah/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang, menegaskan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya di hilir. Harus dimulai dari hulu, yaitu pencegahan dini di lingkungan keluarga, dengan pengawasan ketat terhadap aktivitas anak di luar rumah,” ujar Samrin saat dimintai tanggapannya, Jumat (15/8/2025).
Ia juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam sosialisasi bahaya narkoba. Menurutnya, penanganan narkoba tidak akan efektif tanpa sinergi semua pihak.
“Pemerintah daerah harus ikut bergerak. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda dalam membantu menekan peredaran narkoba di Simalungun,” katanya.
Samrin juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jalur-jalur masuk narkoba ke wilayah Simalungun, seperti dari Tanjung Balai dan Batu Bara. “Pintu-pintu masuk ini harus terus dipantau agar tidak menjadi jalur bebas bagi bandar narkoba,” ucapnya.
Pernyataan Samrin ini berkaitan erat dengan sejumlah pengungkapan kasus narkoba yang terjadi baru-baru ini di wilayah Simalungun.
Pada 6 Agustus 2025, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap Diki Wijaya, 26 tahun, di sebuah rumah di Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Simalungun. Dari hasil interogasi, Diki mengaku memperoleh sabu dari Agus Salim, 52 tahun, warga Kota Tanjung Balai.
Agus kemudian ditangkap di sebuah kos di Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, dan dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 51,75 gram.
Tak berselang lama, Senin (4/8/2025) malam, Polsek Bosar Maligas meringkus Surya Hendrian Damanik, 45 tahun, seorang nelayan asal Batu Bara, di Jalan Umum Nagori Sei Merbo, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun. Dari jok sepeda motornya ditemukan 10,37 gram sabu yang diakuinya dibawa dari Tanjung Tiram, Batu Bara, untuk diserahkan ke pemesan di wilayah Bosar Maligas.
Dua kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Simalungun tak lepas dari suplai luar daerah, khususnya dari kawasan pesisir timur Sumatera. (hamzah/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Bobby Nasution Desak Pembangunan Pasar Horas Segera Dilaksanakan