Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu, Salah Satunya Warga Medan

journalist-avatar-top
Kamis, 8 Mei 2025 17.17
polres_simalungun_tangkap_dua_pengedar_sabu_salah_satunya_warga_medan

Kolase foto Yoga Kurniawan dan Hermawan yang terlibat kasus narkotika di Simalungun. (f: ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Personel Satnarkoba Polres Simalungun menangkap dua pria yang terlibat kasus narkotika. Salah satunya adalah warga Jalan Amplas No 34 B Sei Renggas Permata, Kota Medan, bernama Hermawan alias Acien, 35 tahun.

Sedangkan seorang pria lagi bernama Yoga Kurniawan, 26 tahun, warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Yoga ditangkap di Desa Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada 3 Mei 2025. Sedangkan Hermawan di Exit Tol Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada 7 Mei 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan saat ini proses hukum keduanya sedang melengkapi administrasi penyidikan.

"Menindaklanjuti penangkapan ini, petugas akan melengkapi administrasi penyidikan, dan memproses tersangka hingga tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Verry, Kamis (8/5/2025).

Kata Verry, dari tangan Hermawan diperoleh 100,48 gram sabu dan dari kasus Yoga ditemukan sabu seberat 1,66 gram dan 1 unit sepeda motor Vixion BK 3746 VAA.

"Acian mengaku disuruh seseorang untuk mengantar sabu ke Simalungun yang diperolehnya dari Dedi warga Jalan Sei Mencirim Kecamatan Medan Sunggal," ujarnya. (hamzah/hm20)


REPORTER:

RELATED ARTICLES