Syarat Seleksi Dirum Perumda Tirta Uli Pematangsiantar Diubah

Kantor Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar (Foto: Gideon/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Syarat seleksi calon Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematangsiantar tahun 2025 diubah.
Jika pada 2022 calon direksi diwajibkan sudah memiliki sertifikat pelatihan manajemen air minum atau air limbah minimal tingkat muda sebelum mengikuti seleksi, kini Panitia Seleksi memberi kelonggaran. Hal itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 009/Pansel-Perumda/X/2022 poin nomor 10.
Dalam aturan terbaru, calon yang terpilih diperbolehkan mengikuti pendidikan dan pelatihan manajemen air minum setelah dilantik.
Tenggat waktu yang diberikan yakni 6 bulan untuk sertifikat kompetensi tingkat madya dan 12 bulan untuk tingkat utama.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Sari Dewi Damanik, menjelaskan bahwa perubahan itu berlandaskan Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor: 539/4972/Keuda.
“Untuk calon Direktur Bidang Operasi/Teknik tetap diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum atau air limbah tingkat madya dari BNSP atau LSP berlisensi BNSP, maksimal 90 hari sebelum pendaftaran. Namun untuk posisi lain, sertifikat dapat dipenuhi setelah pengangkatan,” tuturnya, Sabtu (23/8/2025).
Sebelumnya, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, salah satu poin persyaratan dalam seleksi calon Dirum Perumda Tirta Uli tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.
“Seharusnya panitia seleksi mengikuti aturan yang jelas. Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Pasal 35 sudah disebutkan syarat bagi calon direksi, di antaranya memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku baik, dan dedikasi tinggi. Selain itu juga memahami manajemen perusahaan, serta memiliki pengetahuan memadai di bidang usaha perusahaan,” ujar Daud, Kamis (21/8/2025). (gideon/hm20)