SPP Gratis SMA/SMK di Simalungun dan Siantar Masih Wacana, Belum Ada Regulasi

Kantor Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah VI Siantar/Simalungun. (f:hamzah/mistar).
Simalungun, MISTAR.ID
Wacana penghapusan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau uang sekolah bagi seluruh siswa jenjang SMA dan SMK di Sumatera Utara (Sumut) mulai tahun ajaran baru 2025/2026 belum dapat diterapkan di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkait pelaksanaan program tersebut.
Bahkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut masih dalam tahap kajian mendalam mengenai apakah program ini akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota atau hanya di beberapa wilayah terlebih dahulu.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah VI, Robinson Sitanggang, menyampaikan bahwa program SPP gratis tersebut masih sebatas wacana yang dilontarkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan belum ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi.
"Program ini belum berjalan karena belum ada regulasi resminya. Kalau program lima hari sekolah sudah ada dasar hukumnya, sedangkan yang ini masih kita tunggu," ujar Robinson saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Diketahui, Gubernur Sumut sebelumnya telah mewacanakan penghapusan biaya pendidikan untuk jenjang SMA/SMK mulai tahun ajaran baru yang akan dimulai pada Juli 2025.
Namun, rencana tersebut belum diikuti dengan penerbitan peraturan gubernur atau surat edaran resmi kepada dinas terkait.
Robinson tidak menampik bahwa jika program ini jadi diterapkan, maka seluruh siswa di sekolah negeri tingkat SMA dan SMK di Sumut akan mendapatkan fasilitas pendidikan tanpa dipungut biaya SPP.
"[Sampai saat ini] Belum ada suratnya sampai ke kita, kita tunggu sajalah," ucapnya.
Mengenai kemungkinan waktu penerapan, Robinson menyebutkan bahwa pihaknya berharap regulasi akan segera turun seiring dimulainya tahun ajaran 2025/2026. (hamzah/hm27)