Ratusan Honorer Simalungun Diberhentikan Mulai Juli 2025

Seleksi PPPK Simalungun tahap II beberapa waktu lalu. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Ratusan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Simalungun yang tidak mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II diberhentikan mulai Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2024 yang ditindaklanjuti melalui seleksi PPPK.
"Bagi yang tidak ikut seleksi tidak memenuhi syarat untuk tetap bekerja di Pemkab Simalungun. Jadi mereka otomatis harus berhenti per Juli," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun, Jonni Saragih, Rabu (25/6/2025).
Menurut Jonni, dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer, meskipun tertera masa kerja satu tahun, terdapat klausul tambahan yang menyebutkan kontrak berlaku sepanjang dibutuhkan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Memang disebut satu tahun, tapi ada klausul dalam SK-nya. Ini juga mengacu pada regulasi nasional terkait penghapusan tenaga honorer," katanya.
BKPSDM belum merinci jumlah pasti honorer yang terdampak. Namun, diperkirakan mencapai ratusan orang. Termasuk yang bertugas di rumah sakit daerah.
Seorang tenaga honorer perempuan yang telah mengabdi selama enam tahun menyayangkan keputusan tersebut. Ia merasa kebijakan itu mendadak dan tidak disosialisasikan dengan baik.
"Itu nggak bisa sebenarnya, SK kami kan satu tahun. Tidak pernah disampaikan kalau tidak ikut seleksi PPPK, maka akan diberhentikan," ujarnya.
Wanita yang sehari-hari bertugas di salah satu instansi teknis ini mengatakan sempat mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lolos.
Ia tidak mengikuti PPPK karena fokus pada CPNS. Kini, ia merasa kecewa karena statusnya menjadi tidak jelas dan akan diberhentikan. (indra/hm20)