Putusan Kasasi Lahan SMAN 5 Pematangsiantar akan Disampaikan ke Seluruh Pihak


SMA Negeri 5 Pematangsiantar yang berdiri di atas lahan sengketa. (f: dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar bakal menyampaikan putusan kasasi lahan SMA Negeri 5 kepada seluruh pihak, baik penggugat maupun tergugat. Penggugat dalam hal ini keluarga pengusaha Kolam Renang Detis melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Pemko Pematangsiantar, dan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi, mengatakan penyerahan putusan juga bersamaan dengan pemberitahuan untuk menaati hasil putusan, yakni ganti rugi senilai Rp40 miliar kepada penggugat. "Kita minta secara sukarela," kata Sayed, Jumat (23/5/2025).
Ia menyebut masih ada upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh tergugat, yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun, meski demikian tidak akan menganggu penyerahan ganti rugi sesuai putusan baik dari tingkat pertama sampai MA.
Jika tidak memberikan secara sukarela, PN Pematangsiantar berhak melakukan eksekusi atas permintaan penggugat. "Kita akan menentukan berapa batas waktu penyerahannya. Namun untuk saat ini belum bisa dipastikan," ujarnya.
MA menolak kasasi yang diajukan Pemprov Sumut, dan Pemko Pematangsiantar perihal lahan SMAN 5. Dalam kasus ini pemerintah daerah melawan pemilik Kolam Renang Detis, keluarga mendiang Hermawanto Lee.
"Menghukum Pemohon Kasasi 1, 2, 3, 4 untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00," bunyi putusan yang dilihat dari situs MA, Kamis (15/5/2025).
Sebelumnya, dalam putusan yang dikeluarkan PN Pematangsiantar memerintahkan penyelenggara pemerintahan itu dengan tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Henny Lee sejumlah Rp40.751.400.000.
Kemudian diajukan banding ke PT Medan, hasilnya tetap menguatkan putusan tingkat pertama itu.
Henny Lee menggugat lahan SMAN 5 yang telah kurang lebih 15 tahun dikuasai pemerintah mendirikan dan mengoperasikan menjadi lembaga pendidikan. Tanah yang berada di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba itu diklaim Henny Lee milik keluarganya dan tidak pernah menerima ganti rugi. (gideon/hm24)