Tuesday, May 20, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pengurus Koperasi Merah Putih di Pematangsiantar Tidak Bisa Saudara Sedarah dengan Lurah

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 15.49
pengurus_koperasi_merah_putih_di_pematangsiantar_tidak_bisa_saudara_sedarah_dengan_lurah

Musyawarah Kelurahan Asuhan pembentukan Koperasi Merah Putih. (f:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengurus Koperasi Merah Putih di Kota Pematangsiantar tidak bisa diangkat dari unsur perangkat kelurahan, apalagi saudara sedarah dengan Lurah.

Koperasi Merah Putih di Kota Pematangsiantar sudah perlahan dibentuk. Saat ini sudah memasuki Kecamatan Siantar Timur yang sebelumnya Kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Marihat.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pematagsiantar, Suryani Sinaga mengaku pihaknya ditekankan membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan paling lambat Juni 2025. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan masyarakat.

Pembentukan dimulai dari pengurus yang berstruktur, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua I bidang usaha, serta Wakil Ketua II bidang anggota.

"Seluruh pengurus tidak bisa dari unsur perangkat kelurahan, apalagi saudara sedarah dengan Lurah," kata Suryani saat musyawarah Kelurahan Asuhan, Selasa (20/5/2025).

Dia menyebut nantinya pengurus akan diawasi tiga orang, yakni Lurah sebagai Ketua dan dipilih dari perangkat kelurahan maupun warga biasa. "Jadi itu otomatis, biar Lurah tidak lepas tangan kepada koperasi ini," ujarnya.

Suryani menyampaikan Koperasi Merah Putih akan difokuskan ke salah satu bidang, misalnya produsen, konsumsi, simpan pinjam maupun distributor keperluan rumah tangga. Jika dalam musyawarah telah ditetapkan, selanjutnya disusun AD/ART agar memiliki badan hukum.

"Sesuai prinsipnya koperasi harus berbadan hukum, nantinya AD/ART dibuat akta notarisnya dan daftar ke Kemenkum," ucapnya.

Berdasarkan kesepakatan pemerintah pusat dengan Ikatan Notaris Indonesia, diputuskan beberapa notaris yang boleh melegitimasi AD/ART koperasi termasuk di Kota Pematangsiantar.

Terdapat lima kantor notaris di Kota Pematangsiantar, harganya telah ditentukan senilai Rp2,5 juta. Biaya itu dibebankan ke APBD Pemko Pematangsiantar melalui dinas terkait.

"Terserah memilih yang mana kantor notarisnya, kami tidak bisa intervensi," tuturnya.

Jika pengurus Koperasi Merah Putih dibentuk, dalam waktu dekat akan dilakukan bimbingan teknis. "Biayanya juga ditanggung pemerintah kota," ucapnya.

Pun begitu, dia tidak merinci suntikan dana yang akan diterima Koperasi Merah Putih, baik dari Pemko Pematangsiantar maupun Kementerian Koperasi. "Kita bentuk dulu semua, kemudian diajukan untuk bantuan dananya," katanya. (Gideon/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN