Friday, September 26, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Pematangsiantar Akui Teken Pakta Integritas Pembatalan Gedung DPRD Demi Kondusifitas Kota

Jumat, 26 September 2025 14.56
pemko_pematangsiantar_akui_teken_pakta_integritas_pembatalan_gedung_dprd_demi_kondusifitas_kota

Diskusi Pemko Pematangsiantar bersama perwakilan organisasi dan mahasiswa (foto: gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas pembatalan pembangunan Gedung DPRD bukan karena tekanan, melainkan murni untuk menjaga kondusifitas kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bersama perwakilan organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa, Jumat (26/9/2025) di Ruang Data Sekretariat Daerah.

Menurutnya, keputusan ini diambil atas kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sehari sebelum aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat berlangsung.

“Pakta integritas itu bukan karena tekanan, tapi langkah antisipasi agar situasi tetap kondusif,” kata Junaedi.

Ia menambahkan, langkah ini diambil dengan pertimbangan mencegah terjadinya gejolak seperti yang sempat terjadi di beberapa daerah.

“Kalau sampai timbul kekacauan, dampaknya akan merugikan Kota Pematangsiantar. Kita tidak ingin ada gejolak sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pemko, lanjut Junaedi, tetap terbuka untuk berdialog dengan mahasiswa maupun masyarakat. “Semua pihak diharapkan dapat melihat keputusan ini sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban kota,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sofian Purba mengungkapkan pihaknya sedang menunggu legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal ini penting untuk menentukan langkah hukum terkait penghentian pembangunan.

“Berdasarkan tuntutan dari mahasiswa itu, kami minta kejaksaan sebagai pengacara negara membuat legal opinion. Sebab pembangunan sudah dilakukan dan melalui tender, kontrak yang juga memiliki landasan hukum,” jelas Sofian.(gideon/hm17))

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN