Pemkab Simalungun Tanggung Iuran Jaminan untuk 47 Ribu Lebih Pekerja Rentan

Kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Hingga tahun 2024, lebih dari 47 ribu pekerja rentan di Simalungun mendapat jaminan sosial dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui program BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun, Riando Purba, mengatakan jumlah ini direncanakan akan terus bertambah sekitar 20 persen setiap tahun.
"Program ini sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah. Jadi masyarakat pekerja rentan tidak perlu membayar iuran. Dengan begitu, mereka tetap mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian," kata Riando, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, manfaat JKK meliputi pembiayaan pengobatan hingga sembuh di rumah sakit bila peserta mengalami kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 bulan upah, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan. Nilai perlindungan maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan nilai Rp42 juta.
Mengenai prosedur klaim, Riando menjelaskan bahwa ahli waris atau peserta harus melaporkan kejadian kecelakaan kerja atau kematian ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar. Laporan dilakukan secara tertulis paling lambat 2x24 jam sejak kejadian.
"Berkas klaim akan diverifikasi oleh petugas BPJS. Jika lengkap dan sesuai ketentuan, santunan segera dicairkan. Proses ini tidak berbelit, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program perlindungan sosial ini," kata Riando.
Dengan skema ini, Pemkab Simalungun berharap pekerja rentan dapat bekerja lebih tenang dan terlindungi dari risiko yang mungkin terjadi di tengah aktivitas mereka sehari-hari. (indra/hm25)
BERITA TERPOPULER









