Pemkab Simalungun Belum Terima Hasil Eksaminasi P-APBD 2025 dari Provinsi

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih (tengah) bersama unsur pimpinan DPRD usai rapat paripurna Ranperda atas P-APBD 2025. (foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun hingga kini belum menerima hasil eksaminasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2025 yang sebelumnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sejak pertengahan September lalu.
"Belum ada kita terima. Informasinya sudah di meja Gubernur, tetapi yang jelas 33 kabupaten/kota sama posisinya, masih menunggu," ujar Asisten III Pemkab Simalungun, Akmal Siregar kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Akmal menjelaskan sesuai ketentuan, masa eksaminasi di provinsi berlangsung selama 14 hari kerja sejak dokumen diterima. Namun, jika jangka waktu tersebut terlampaui sementara hasil belum juga diterima, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan secara mandiri.
"Kalau sudah terlampaui masanya, kita bisa menetapkan. Karena kalau belum kita tetapkan sementara waktunya lewat, bisa ketinggalan kita. Maka ada ketentuan yang memungkinkan hal itu dilakukan," kata Akmal.
Ia menegaskan Pemkab Simalungun tetap mengikuti tata waktu (TMT) yang diberlakukan Pemprov Sumut. "Mereka kan buat ini pakai tanggal surat juga, jadi kita mengikut dengan tanggal mereka, bukan tanggal kita menyerahkan dokumen itu. Jadi acuan kita adalah tanggal surat mereka," katanya.
Akmal menambahkan setelah hasil eksaminasi diterima dari provinsi, Pemkab akan segera menyampaikannya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Setelah kita terima, baru disampaikan ke Banggar DPRD," ucap mantan Kepala Diskominfo Simalungun ini.