Pedagang Pasar Horas Pematangsiantar Tolak Perobohan Gedung IV, Tuntut Kepastian Pembangunan Permanen

Ketua KP2H Gedung IV, Agus Butarbutar (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komunitas Pedagang Pasar Horas (KP2H) Gedung IV Kota Pematangsiantar menyatakan penolakan terhadap rencana perobohan Gedung IV Pasar Horas yang akan dilakukan Pemko Pematangsiantar pada akhir September 2025. Sikap tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang ditandatangani Ketua KP2H Gedung IV, Agus Butarbutar, dan Koordinator Lapangan, Zefri Purba.
Agus Butarbutar menegaskan, pedagang keberatan jika perobohan dilakukan tanpa adanya kepastian anggaran pembangunan pasar permanen. Menurutnya, rencana pembangunan pasar darurat justru akan merugikan pedagang.
“Kami menolak keras pengusuran dan pembangunan pasar darurat. Pedagang meminta pemerintah memastikan dulu adanya anggaran pembangunan permanen yang jelas, transparan, dan akuntabel. Jangan hanya janji-janji yang tidak ada realisasinya,” kata Agus, Rabu (24/9/2025).
Ia menyebut, sebelumnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada 15 Juni 2025 pernah berjanji bahwa anggaran pembangunan permanen senilai Rp77 miliar akan diusulkan. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
“Pedagang tidak ingin lagi dibohongi dengan janji-janji palsu. Kami minta gubernur dan wali kota benar-benar mendengar aspirasi kami,” ujarnya.
Rencananya, aksi unjuk rasa akan digelar Kamis, 25 September 2025, pukul 11.00 WIB di Kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut. Massa diperkirakan sekitar 200 orang pedagang yang tergabung dalam KP2H Gedung IV.
Adapun tujuh tuntutan utama pedagang, yakni:
- Menolak rencana penggusuran dan pembangunan pasar darurat.
- Menagih janji Gubernur Sumut terkait pembangunan permanen.
- Meminta pembangunan pasar dilakukan transparan dan akuntabel.
- Mendesak Wali Kota Pematangsiantar melalui PD Pasar Horas Jaya agar peduli pada keselamatan pedagang.
- Menuntut kebijakan tanggap darurat non-bencana akibat kebakaran gedung pada 22 September 2024.
- Mendesak agar pengelolaan pasar tidak membebani pedagang dengan pungutan yang tidak sesuai aturan.
- Menghentikan monopoli dan permainan oknum yang merugikan pedagang.
Agus menegaskan, aksi damai ini adalah bentuk keprihatinan pedagang Pasar Horas yang merasa sudah terlalu lama menjadi korban kebijakan pemerintah yang tidak konsisten.
“Pedagang hanya ingin kepastian, bukan sekadar janji. Jangan sampai pemerintah memaksakan kehendak merobohkan gedung tanpa solusi yang adil bagi kami,” pungkasnya.(Gideon/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Nilai Pemko Pematangsiantar Lamban Optimalkan TPU Gurilla