Notaris Simalungun Tolak Keterlibatan Pihak Luar dalam Pendirian Koperasi Merah Putih

Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonedia (INI) Kabupaten Simalungun menolak kehadiran Notaris dari luar daerah dalam pembuatan akta Koperasi Merah Putih. (f: hamzah/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Simalungun menolak keterlibatan notaris dari luar daerah dalam pendirian dan pembuatan akta Koperasi Desa Merah Putih.
Ketua Pengda INI Simalungun, Rhanty Saragih mengatakan, pembentukan koperasi tersebut seharusnya melibatkan notaris yang berdomisili di Simalungun.
"Kami diajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Koperasi untuk membahas sosialisasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Tapi, dalam perjalanannya kami tidak dilibatkan," ujar Rhanty.
Rhanty menambahkan, INI Simalungun telah mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang diterbitkan pada 25 April 2025. SK tersebut telah diketahui Pemkab dan mengakui keberadaan mereka secara resmi sebagai NPAK di Simalungun.
"Pada 8 Mei 2025, anggota kami hadir seluruhnya. Ketika pemaparan berlangsung ada notaris asal Siantar berbicara. Saat itu terjadi kericuhan. Masyarakat jadi bingung, kenapa sesama notaris jadi adu argumen saat membahas masalah harga dan modal awal," ujarnya.
INI Simalungun telah beberapa kali hadir sosialisasi bersama warga untuk membicarakan pendirian koperasi. Misalnya sosialisasi di Balai Harungguan dan di provinsi.
"Saya siapkan waktu. Kan rencana di awal hari Selasa (6/5/2025). Di Senin sore, saya dikabari bahwa pertemuan itu diundur jadi Kamis (8/5/2025)," ucapnya.
Dalam pertemuan itu, kami diminta menyiapkan akta bagi desa yang telah selesai musyawarah pembentukan koperasi. Salah satunya Desa Bukit Rejo, Kecamatan Sidamanik.
"Saya siapkan akta itu karena mereka sudah datang. Disiapkan aktanya karena sudah ditandatangani. Ketika proses online ada permasalahan pada sistem," ucapnya.
Dijelaskan Rhanty lebih rinci, "sejak awal, NPAK di Simalungun diminta memfasilitasi pendaftaran. Pada saat itu yang terdaftar hanya delapan, kebetulan memang wilayahnya tidak mencakup seluruh wilayah Simalungun. Kita tahu wilayah Simalungun luas, jadi ada yang dari Kecamatan Siantar."
Misalnya di Raya dan Tiga Runggu, Rhanty menjelaskan, INI Simalungun tidak memiliki kantor di sana. Walaupun kantor kami berada di Jalan Asahan, INI Simalungun tetap berwenang mengurus akta karena berkedudukan di wilayah ini.
"Kami punya kewajiban apakah kami mau ke Saribudolok, mau ke Ujung Padang dan itu kewajiban kami karena berkedudukan di Simalungun. Kami yang sudah dipilih wajib dilibatkan. Ternyata dalam perjalanan kami tidak dilibatkan. Rupanya sudah ada pertemuan dengan notaris asal Siantar," ujarnya.
Kemudian, tanggal 14 Mei 2025, muncul foto notaris asal Kota Siantar di Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar.
"Dari sini berkembang dengan adanya Surat Edaran dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Sumut bahwa semua notaris berhak ikut serta di dalam proses pendirian membuat akta Koperasi Desa Merah Putih," ucapnya.
Menurut Rhanty, sebelumnya ada Peraturan Kementerian Koperasi (Kemenkop) No 98 Tahun 2024 dan di Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi merupakan kewenangan notaris sesuai dengan tempat kedudukan kantor koperasi tersebut berada.
"Secara kode etik, hal tersebut dianggap tidak sesuai. Namun secara yuridis, ketentuannya memang demikian. Ada surat edaran, tapi surat edaran itu tidak mempengaruhi aturan yang lebih tinggi atau lebih dahulu muncul. Harusnya diutamakan NPAK yang di Simalungun," katanya.
Rhanty dan anggota lainnya menganggap serius masalah ini. Mereka telah menyurati Kementerian Koperasi.
"Tanggal 26 Mei 2025, kami menyampaikan surat ke Kemenkop. Kami menolak keberadaan dan keikutsertaan notaris di luar Simalungun untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih," ujarnya. (hamzah/hm20)