Akta Koperasi Merah Putih Bisa Dibiayai dari Dana Desa, BTT, atau CSR

Ilustrasi, Koperasi Merah Putih. (f:dok/mistar)
Manado, MISTAR.ID
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa pengurusan akta notaris untuk Koperasi Merah Putih (KMP) dapat dibiayai dari dana desa.
“Biayanya bisa diambil dari dana desa sebesar Rp2,5 juta, yang berasal dari tiga persen dana operasional,” ujar Menteri Yandri saat kunjungan kerja di Manado, Sabtu (31/5/2025).
"Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengurus akta notaris. Tidak perlu menggunakan dana pribadi,” ujarnya lebih lanjut.
Selain dana desa, menurutnya, pembiayaan juga bisa bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di tingkat kabupaten/kota.
Sumber lainnya, busa dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) pemerintah provinsi, sebagaimana telah diterapkan di Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
“Kalau kepala desa atau lurah ingin mengurus akta notaris, biayanya bisa diambil dari BTT, dana desa, atau CSR. Tapi ingat, cukup satu sumber saja. Tidak boleh menggunakan lebih dari satu sumber anggaran,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa pengambilan dana dari lebih dari satu sumber bisa menjadi temuan dalam audit keuangan. Oleh karena itu, transparansi dan ketepatan penggunaan anggaran sangat penting dalam proses ini.
Menteri Yandri juga menekankan bahwa seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan telah memiliki badan hukum sebelum Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
“Kami harapkan koperasi ini bisa menjadi kebanggaan nasional dan mampu berperan besar dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya mengakhiri. (ant)