Wednesday, June 18, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Legalitas Koperasi Merah Putih di Simalungun Terkendala Administrasi

journalist-avatar-top
Rabu, 18 Juni 2025 11.57
legalitas_koperasi_merah_putih_di_simalungun_terkendala_administrasi

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Simalungun, Maruli Tambunan saat sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Harungguan Djabanten Damanik. (f:indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Proses pengesahan badan hukum koperasi Merah Putih di Kabupaten Simalungun masih terkendala persoalan administratif. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Simalungun, Maruli Tambunan, mengatakapkan sejumlah data pengurus koperasi perlu diperbaharui agar memenuhi syarat untuk didaftarkan melalui notaris.

"Proses di notaris tertunda karena ada perbaikan data. Misalnya, status di KTP dan persoalan belum ada NPWP," ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Meski demikian, Maruli tetap optimis pembentukan badan hukum koperasi Merah Putih dapat dirampungkan hingga akhir Juni 2025. Saat ini, dari total 413 koperasi Merah Putih yang tersebar di nagori dan kelurahan di Simalungun, sebanyak 342 koperasi telah resmi berbadan hukum atau sekitar 80 persen.

Sisanya, sebanyak 71 koperasi, masih dalam proses penyempurnaan dokumen. Maruli menyebut pihaknya kini menerapkan strategi percepatan dengan menargetkan penyelesaian di 10 nagori atau kelurahan setiap hari.

"Kami terus dorong pengurus koperasi untuk segera melengkapi data. Pendampingan teknis juga ditingkatkan agar tidak ada lagi yang tertahan di notaris," ucap Maruli.

Pemerintah Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk menuntaskan proses ini agar seluruh koperasi memiliki kekuatan hukum dan bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa yang profesional dan akuntabel. Legalitas ini menjadi syarat utama bagi koperasi untuk mengakses pembiayaan dari pemerintah.(Indra/hm18)

REPORTER: