Miliki Sabu, Warga Salapian Langkat Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Bahorok (foto: dok Humas Polres Langkat)
Langkat, MISTAR.ID
Petugas Polsek Bahorok menangkap warga Kecamatan Salapian berinisial R, 33 tahun, karena kedapatan memiliki sabu, Selasa (4/11/2025).
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di Jalan Karya Kelurahan Pekan, Bahorok.
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul menyatakan petugas yang melakukan penyelidikan mendapati seorang pria yang mencurigakan.
Baca Juga: Miliki Sabu Warga Stabat Diringkus Polisi
"Saat didekati terduga mencoba kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas. Saat diperiksa ditemukan dua paket sabu dalam dua plastik seberat 2,6 gram," ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Tersangka berikut barang bukti kemudian disita ke Polsek Bahorok. Kapolsek Bahorok juga berterima kasih atas partisipasi warganya yang berani melaporkan adanya peredaran narkoba di sekitarnya.
"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 A ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Kapolsek.
BERITA TERPOPULER







5 November, Hari Penting Dunia: Dari Cinta Puspa dan Satwa Nasional hingga Kesadaran Tsunami Sedunia


















