Kejari Pematangsiantar Jual Barang Rampasan 7 Perkara Pidana, Nilai Capai Rp 8,4 Juta

Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akan melaksanakan penjualan langsung eksekusi barang rampasan dari tujuh perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Penjualan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme penawaran tatap muka di kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo No. 1, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Kajari Pematangsiantar, Erwin Purba, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9/2025), menegaskan bahwa penjualan langsung ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkracht. Barang rampasan yang akan dilepas ke publik berupa satu unit handphone dan enam unit sepeda motor, dengan total nilai mencapai Rp 8,4 juta lebih.
Adapun daftar barang rampasan yang dijual sebagai berikut:
- Handphone Samsung dengan nomor simcard – Rp 88 ribu
- Sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi – Rp 860 ribu
- Sepeda motor Suzuki Satria FU hitam tanpa nomor polisi – Rp 1,06 juta
- Sepeda motor Honda Supra X 125 merah hitam BK 3377 TAA – Rp 1,08 juta
- Sepeda motor Honda Vario 125 merah hitam BK 3377 TAA – Rp 1,14 juta
- Sepeda motor Suzuki Skywave tanpa plat nomor – Rp 1,23 juta
- Sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor rangka MH1JFV116FK216367 – Rp 2,94 juta
“Penjualan barang rampasan dilakukan dengan sistem penawaran tatap muka. Peserta wajib mendaftar terlebih dahulu dan hadir secara langsung pada hari pelaksanaan,” jelas Erwin.
Pendaftaran peserta dibuka sejak 18 September hingga 24 September 2025 pukul 14.00 WIB. Sementara itu, penjualan langsung akan dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Pematangsiantar.
Syarat mengikuti penjualan cukup membawa fotokopi KTP saat mendaftar. Peserta juga diberikan kesempatan melihat kondisi barang rampasan sebelum penjualan. Pembayaran dilakukan tunai di hari yang sama dan tidak dapat dicicil.
Erwin menegaskan bahwa seluruh barang rampasan dijual dalam kondisi apa adanya (as is). “Peserta dianggap sudah mengetahui kondisi barang dan tidak bisa mengajukan tuntutan di kemudian hari,” tutupnya. (Gideon/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Program Makan Bergizi Gratis di Pematangsiantar, SPPG Baru Resmi Beroperasi di Gang Waduk