Jelang HUT RI ke-80, OPD dan Camat Diminta Ingatkan Warga Pasang Bendera Merah Putih

Kepala Badan Kesbangpol Arifin Nainggolan. (Foto: Istimewa/ mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Mendekati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus, Bendera merah putih akan mulai terlihat berkibar baik di kantor-kantor pemerintahan, swasta maupun masyarakat di depan rumahnya masing-masing.
Jelang tanggal 17 Agustus ini, Pj Sekda Kabupaten Simalungun Albert Rismawanto Saragih melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Arifin Nainggolan menghimbau dan ingatkan masyarakat terkait pemasangan bendera di depan rumah.
"Sudah kita himbau masyarakat lewat pimpinan OPD, Universitas dan Sekolah, Camat dan Lurah untuk menghimbau dan mengingatkan warganya memasang bendera di setiap rumah," ujar Arifin Nainggolan dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Arifin mengatakan sebagai warga negara Indonesia, masyarakat juga perlu memahami makna dari pengibaran bendera merah putih ini. Apa maknanya?
"Makna pemasangan dan pengibaran bendera merah putih saat menjelang hari kemerdekaan untuk mengingat kembali sejarah dan momentum kemerdekaan. Tahun ini kita kembali lagi mengingat sejarah perjuangan para pahlawan dan momentum kemerdekaan, sehingga untuk menyemarakkan itu tentu salah satunya dengan mengibarkan bendera merah putih," jelas Arifin.
Selain itu, pemasangan bendera merah putih dalam sudut pandang pendidikan kewarganegaraan untuk melestarikan identitas. Hal itu selaras dengan pandangan komunitarian tentang menyeimbangkan hal individu dan hak komunitas.
Menurutnya, pengibaran dan pemasangan bendera merah putih setiap hari kemerdekaan Indonesia merupakan wujud mempertegas identitas.
"Saya yakin masyarakat Simalungun mampu memasang bendera merah putih di depan rumahnya masing-masing," ucap Arifin Nainggolan. (Hamzah/hm18)