Hambat Penggunaan Lapangan Adam Malik, Wesly Silalahi Revisi Perwa KTR


Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemko Pematangsiantar merevisi Peraturan Wali Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perwa KTR), terkait lokasi. Salah satu Lapangan H Adam Malik.
Sekretaris Daerah, Junaedi Sitanggang, menyebut pada Rabu (14/5/2025) bahwa perubahan sudah diteken Wali Kota Wesly Silalahi
Sementara Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Misran Faiz menyebut, pencabutan status KTR Lapangan H Adam Malik mempertimbangkan manfaat yang lebih luas.
Menurutnya, pertimbangan yang dilakukan karena Lapangan H Adam Malik merupakan tempat umum. Sedangkan aturan lama menghambat berbagai kegiatan di gelar di sana.
"(Lapangan Adam Malik) bukan tempat yang tertutup, maka kita bahas bahwa di lapangan itu tidak akan ada KTR. Kecuali di dekat-dekat sekolah yang ada di sana," ujarnya.
Selain itu revisi KTR yang baru lebih berfokus spesifik tempat, bukan nama-nama jalan seperti sebelumnya. Sehingga masyarakat tidak abu-abu dalam membaca aturannya.
Perubahan aturan KTR Lapangan H Adam Malik juga dikaitkan pendapatan daerah, yang dalam tahun ini dibebankan Rp350 juta. "Tentu sulit lah mencapainya. Sebab selama ini, untuk konser yang umum itu kan event dari perusahaan rokok, ya terganjal karena adanya KTR," kata Kepala Dinas Kesehatan, M Hammam Sholeh. (gideon/hm17)