Wednesday, July 2, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Geram, Rp9 Miliar Anggaran Dipangkas Sepihak

journalist-avatar-top
Selasa, 1 Juli 2025 20.29
dprd_simalungun_geram_rp9_miliar_anggaran_dipangkas_sepihak

Rapat DPRD dengan OPD Pemkab Simalungun di ruangan Banggar.(f:indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Ketegangan memuncak di Gedung DPRD Kabupaten Simalungun, Selasa (1/7/2025), setelah terungkap pemangkasan anggaran sebesar Rp9 miliar pada Sekretariat DPRD dilakukan tanpa pembahasan bersama legislatif. Sebanyak 50 anggota dewan menyatakan kekecewaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Simalungun, Rinton Damanik, yang dinilai mengambil keputusan sepihak.

Pemangkasan ini terungkap dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin Wakil Ketua I Samrin Girsang dan Wakil Ketua III Jefra Manurung. Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan dasar keputusan yang dilakukan tanpa transparansi dan tanpa pemberitahuan kepada seluruh anggota.

"Sampai sekarang kita tidak mengetahui persis kenapa anggaran DPRD dipotong tanpa rapat atau informasi ke Badan Anggaran. Saya sangat ingin tahu prosesnya. Kenapa informasi ini tertutup bagi kami yang bukan pimpinan?" tegas Maraden Sinaga.

"Kan sangat miris, kita dipilih rakyat, dibiayai negara, tapi tak bisa kerja." ujarnya lagi.

Sekretaris DPRD, Marolop Silalahi, menyebut bahwa pemangkasan terjadi sebagai bagian dari efisiensi anggaran menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025. Ia mengklaim telah menyampaikan hasil rapat awal kepada pimpinan DPRD dan berupaya menggelar pertemuan bersama Rinton Damanik. Namun, tiga undangan rapat tidak direspons oleh yang bersangkutan.

"Sudah kami sampaikan ke pimpinan untuk rapat dengan Rinton agar efisiensi Rp9 miliar itu bisa dikaji ulang. Tapi Rinton tidak hadir meski sudah tiga kali kami undang. Akhirnya anggaran itu otomatis terpotong dan terkunci dalam sistem Kemendagri. Kami tidak punya wewenang mengubahnya," ujar Marolop.

Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, menyampaikan nada serupa. Ia membantah telah menyetujui pemangkasan tersebut dan mengaku tidak mengetahui adanya batas waktu yang membuat anggaran langsung terkunci di sistem pusat.

"Kami memang tahu soal efisiensi itu dan hendak membahasnya. Tapi Rinton tidak hadir tiga kali diundang. Saya pun tidak diberitahu soal batas waktu atau deadline-nya. Ini mengecewakan," kata Sugiarto.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Abdul Rajak Siregar, menilai tindakan ini mencederai prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam tata kelola keuangan daerah.

"Di daerah lain, efisiensi dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif. Tidak sepihak seperti ini. Dengan adanya informasi ini, sekarang kami sudah mengetahui benang merahnya," tegasnya.

Kisruh ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya komunikasi dan transparansi antarlembaga pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran publik yang seharusnya akuntabel dan terbuka. Pihak legislatif kini menuntut penjelasan resmi dari Badan Keuangan dan menegaskan perlunya evaluasi atas proses pengambilan keputusan yang dinilai merugikan kinerja DPRD. (indra/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN