Audiensi DPRD dan APTESI Hasilkan Empat Poin Kesepakatan Soal Tanaman Teh di Sidamanik

RDP antara DPRD Simalungun dengan APTESI soal Konversi Teh Sidamanik di ruang Banggar. (foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Polemik konversi kebun teh di Sidamanik ke tanaman sawit menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Simalungun. Sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menamakan diri Aliansi Peduli Teh Simalungun (APTESI), DPRD menggelar rapat audiensi resmi di ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Selasa (7/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, didampingi Wakil Ketua, Bonauli Rajagukguk dan Jefra Manurung. Hasil audiensi yang dituangkan dalam berita acara resmi menunjukkan adanya empat poin kesepakatan untuk menyelamatkan perkebunan teh Sidamanik dan Bah Butong dari ancaman konversi.
Pertama, DPRD Kabupaten Simalungun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam rangka pembuatan regulasi mengenai tanaman teh. Langkah ini menjadi dasar hukum untuk melindungi lahan teh agar tidak dikonversi menjadi tanaman lain seperti sawit.
Kedua, 18 poin pernyataan dan tuntutan APTESI akan dijadikan bahan pertimbangan resmi DPRD. Tuntutan tersebut mencakup penghentian konversi, evaluasi izin lingkungan, hingga pengawasan terhadap pengelolaan lahan oleh PTPN IV.
Ketiga, dalam penyusunan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda), DPRD akan melakukan koordinasi dan pembahasan intensif bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun guna memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, DPRD juga akan melakukan konsultasi dengan instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun provinsi, termasuk Kementerian BUMN, agar hasil pembahasan memiliki kekuatan hukum dan dukungan lintas lembaga.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, Kepala DLH Simalungun, Daniel H. Silalahi AP, dan perwakilan APTESI, Donal Hatoguan Munthe, di Pematang Raya.
Isi berita acara menegaskan bahwa DPRD berkomitmen penuh menindaklanjuti hasil audensi ini dengan prinsip tanggung jawab dan keterbukaan publik. "Berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan penuh tanggung jawab untuk dapat dipergunakan seperlunya," kata Sugiarto membacakan penutup dokumen tersebut.
Turut hadir mengikuti rapat, Dinas Pertanian, PTSP, Disnaker, Ketua Komisi I, II, III dan IV serta beberapa anggota legislatif. Dengan koordinasi lintas sektor dan dukungan regulasi, diharapkan kebun teh tetap terjaga sebagai ikon Kabupaten Simalungun.