DPRD Simalungun Sebut Penanaman Sawit Langgar Aturan, PTPN Bisa Ditutup

Anggota DPRD Simalungun, Kristok Damanik saat mengikuti rapat RDP dengan APTESI di ruangan Banggar. (foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Penolakan terhadap konversi kebun teh Sidamanik ke tanaman sawit semakin menguat. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Simalungun dan Aliansi Peduli Teh Simalungun (APTESI), anggota DPRD Simalungun Kristok Damanik secara tegas menyatakan PTPN IV bisa ditutup jika terbukti banyak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan lahan.
Rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun pada Selasa (7/10/2025) itu membahas polemik konversi tanaman teh di Sidamanik yang memicu keresahan warga.
Menurut Kristok, yang juga politisi Partai Golkar asal Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik, konversi teh ke sawit di kawasan berhawa sejuk itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.
"Sudah banyak kesalahan yang dilakukan pihak PTPN dalam mengelola lahan yang ada," ujarnya.
Kristok juga menyoroti perbedaan karakteristik wilayah Sidamanik yang berada di ketinggian 1.200 meter di atas permukaan laut, sedangkan tanaman sawit idealnya tumbuh di ketinggian sekitar 700 meter. Ia menilai upaya konversi ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip konservasi lahan, tetapi juga mengancam keberlanjutan kebun teh yang menjadi ikon Simalungun.
Politisi Golkar itu menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur perlindungan kebun teh akan memakan waktu lama, sementara kegiatan konversi terus berjalan. Ia pun mendorong langkah cepat melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk menghentikan sementara penanaman sawit di kawasan Sidamanik.
"Lebih cepat membuat Perbup daripada Perda. Kita minta agar bupati segera menerbitkan Perbup agar penanaman sawit dihentikan sementara," katanya.
Kristok juga mengajak seluruh anggota DPRD, khususnya dari Daerah Pemilihan VI, untuk bersatu membela aspirasi masyarakat. "Suara rakyat itu suara Tuhan. Dengan hormat saya meminta agar segera dibuat Perbup. Kita harus gotong royong membantu masyarakat," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan hasil konsultasinya dengan akademisi di Jakarta, PTPN IV berpotensi ditutup jika terbukti melakukan banyak pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan lingkungan dan tata guna lahan.
"Dari berbagai aturan, sudah banyak yang dilanggar. Kalau memang terbukti, PTPN ini bisa ditutup kok, seperti fakta yang disampaikan teman-teman APTESI," ucapnya.