Dishub Siantar Wajibkan Juru Parkir Setor Deposit Awal 54 Persen dari Potensi Retribusi

Seorang Jukir sedang menjalankan tugasnya. (foto: gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali mengingatkan seluruh petugas parkir tepi jalan umum untuk melakukan penyetoran deposit awal sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 017/000.1.11/1027/XI-2025 tertanggal 6 November 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang atas nama Wali Kota Pematangsiantar. Surat tersebut berisi Pemberitahuan Pembayaran Deposit Parkir kepada seluruh petugas parkir di wilayah Kota Pematangsiantar.
Dalam surat itu disebutkan, setiap petugas parkir diwajibkan melakukan pembayaran atau penyetoran deposit awal sebesar 54 persen dari nilai potensi parkir satu bulan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 15 setiap bulannya. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Sumut Cabang Pematangsiantar atas nama Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.
Dishub menyebut bagi juru parkir yang belum melunasi tunggakan atau tidak menyetor deposit hingga batas waktu yang ditentukan, akan dilakukan penggantian petugas parkir di lokasi tersebut.
Salah seorang juru parkir, L Silaban, membenarkan telah menerima pemberitahuan terkait kewajiban setoran deposito tersebut. Namun, ia mengaku belum sempat membayarkan karena pemberitahuan diterima secara mendadak.
"Kami baru diberitahu beberapa hari ini, jadi belum sempat menyetor. Tapi kami akan bayarkan pada tanggal 15 nanti, sesuai batas waktu dari Dishub,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Menurut Silaban, ketentuan setoran sebesar 54 persen dari total potensi parkir per bulan dilakukan karena Dishub khawatir terhadap meningkatnya piutang juru parkir. Ia menuturkan potensi pendapatan dari lapak parkir yang ia kelola mencapai Rp2,4 juta per bulan, sehingga nilai yang wajib disetorkan sebagai deposito awal sekitar Rp1.296.000.
Silaban mengaku tidak keberatan atas kebijakan yang dinilai pemerintah daerah itu. "Kalau (kebijakan) ini untuk kemajuan pengelolaan parkir, sah saja. Ditambah dengan agar pendapatan daerah meningkat, tidak apa-apa," ucapnya.
BERITA TERPOPULER
























