Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Beredar Surat Pungutan HUT RI di Simalungun, Pemkab: Tak Ada Instruksi Resmi

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 19.28
beredar_surat_pungutan_hut_ri_di_simalungun_pemkab_tak_ada_instruksi_resmi_

Potongan surat iuran kemerdekaan. (foto: istimewa)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Panitia Pelaksana HUT RI Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, memicu sorotan publik setelah memuat rincian pungutan dana kepada Sekretaris Camat (Sekcam), para Pangulu (Kepala Desa), hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah tersebut.

Surat yang beredar itu menetapkan besaran iuran mulai dari Rp50.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jabatan dan golongan. Dana itu disebutkan akan digunakan untuk mendukung rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yang akan dipusatkan di Lapangan Nagori Bosar.

Dalam surat itu disebutkan bahwa total kebutuhan dana mencapai Rp71,9 juta. Iuran dibagi berdasarkan jabatan, antara lain Sekcam dan Pangulu Rp1.000.000; Korwil, Kepala UPT, dan Kepala Seksi Rp500.000, Kepala Sekolah Rp400.000, Kasubbag Rp300.000, serta Staf dan PNS golongan I hingga IV Rp50.000–Rp200.000.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Kabupaten Simalungun, Albert Saragih, membantah adanya instruksi resmi dari pemerintah daerah terkait pungutan tersebut.

“Tidak ada ketentuan formal yang membolehkan atau menganjurkan kutipan, apalagi jika sifatnya membebani. Kalau secara resmi dari pemerintah, tidak ada itu,” kata Albert saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaan pungutan tersebut dan sejauh mana keterlibatan pemerintah kecamatan. Hingga berita ini diterbitkan, Camat Panombeian Panei belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan. (indra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN