Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
SUMUT

Menjelang HUT ke-80 RI, Rumah ASN dan Oknum Aparat di Dairi Tak Pasang Bendera

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 11.23
menjelang_hut_ke80_ri_rumah_asn_dan_oknum_aparat_di_dairi_tak_pasang_bendera

Ilustrasi. (Foto: Kompasiana)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Sejumlah rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum aparat di Kabupaten Dairi didapati tidak memasang bendera merah putih menjelang peringatan HUT ke-80 RI.

Hal ini dilaporkan warga yang meminta namanya tidak ditulis Mistar, Rabu (13/8/2025). Disebutkan sumber, di lingkungan Perumahan Simbara Permai, Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, sejumlah rumah milik ASN dan oknum aparat didapati tidak dipasangi bendera.

Selain itu, sumber juga menyampaikan bahwa persis di Kota Kecamatan Sidikalang, tepatnya didepan Kantor Bupati Dairi, sepanjang Jalan Sisingamangaraja masih banyak rumah warga tidak dipasangi bendera merah putih.

Amatan Mistar ke lokasi juga mendapati hal yang sama, sejumlah rumah milik ASN dan oknum aparat didapati tidak dipasangi bendera, begitu juga dengan rumah warga.

Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Dairi, Anggra Sinurat, menyebut Pemkab telah mengimbau warga untuk mengibarkan bendera melalui sosialisasi, mobil keliling, siaran radio, dan media sosial.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Anggra berdalih sedang rapat.

Sebagai informasi yang dikutip dari Hukum Online disebut setiap orang wajib untuk memasang atau mengibarkan bendera negara, dan berikut Ini aturan pengibaran bendera negara di rumah.

Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009 menerangkan bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Kemudian, sehubungan dengan pengibaran bendera di rumah tersebut, jika warga negara Indonesia yang bersangkutan tidak mampu membeli bendera, pemerintah daerah akan memberikan bendera negara untuk dikibarkan.

Adapun yang dimaksud bendera negara sesuai Pasal 35 UUD 1945 adalah Sang Merah Putih. (manru/hm25)

REPORTER: