Tuesday, September 9, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

207 Tenaga Kerja Asing Resmi Bekerja di Kabupaten Simalungun Tahun 2025

journalist-avatar-top
Selasa, 9 September 2025 16.07
207_tenaga_kerja_asing_resmi_bekerja_di_kabupaten_simalungun_tahun_2025

Bupati Simalungun saat berkunjung ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei pada April 2025.(foto:dokumendiskominfo/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun, Riando Purba, menyampaikan bahwa hingga September 2025, sebanyak 207 Tenaga Kerja Asing (TKA) tercatat secara resmi bekerja di wilayah Kabupaten Simalungun.

Data ini diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Pematangsiantar dan telah diverifikasi instansi terkait. Menurutnya, jabatan yang dapat diisi TKA diatur melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan sejalan dengan Kepmenimipas No. M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.

“Penempatan TKA tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap jabatan yang dapat diisi oleh TKA telah diatur melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Riando, Selasa (9/9/2025).

Mayoritas TKA Berasal dari India, China, dan Malaysia

Menurut Riando, sebagian besar TKA yang bekerja di Simalungun berasal dari India, China, dan Malaysia. Penempatan mereka paling banyak terdapat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, dan kuota TKA ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing perusahaan.

“Setiap perusahaan wajib mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021,” ujarnya.

Pengawasan Libatkan TIMPORA

Untuk pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas TKA, Disnaker Simalungun turut berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kabupaten.

“Kami juga terlibat aktif dalam koordinasi dengan TIMPORA, sebagaimana diatur dalam Permenimipas No. 2 Tahun 2025, guna memastikan semua TKA bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Riando.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap TKA dilakukan secara berkala demi memastikan keberadaan mereka tidak melanggar regulasi dan tidak mengganggu tenaga kerja lokal. (indra/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN