Disnaker Simalungun Pastikan Tenaga Lokal Tak Tersisih oleh Pekerja Asing

Bupati Simalungun saat berkunjung ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei pada April 2025. (foto:diskominfo/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya untuk melindungi tenaga kerja lokal dari potensi tersisih oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
Kepala Disnaker Simalungun, Riando Purba, menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif mendorong perusahaan untuk lebih mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal daripada TKA.
“Kami mendorong agar keberadaan KEK Sei Mangkei memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bukan malah menyingkirkan mereka,” ujar Riando, Selasa (9/9/2025).
Imbauan Tegas untuk Perusahaan
Riando menjelaskan bahwa Disnaker telah mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan industri agar memaksimalkan tenaga kerja dalam negeri. Penggunaan TKA hanya diperbolehkan jika menyangkut jabatan yang membutuhkan keahlian khusus, dan tidak bisa diisi oleh tenaga lokal.
“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih selektif dalam mengesahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), terutama untuk posisi yang sebenarnya bisa diisi warga lokal,” ucapnya.
Pengawasan Melibatkan Banyak Pihak
Selain pembinaan, pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Imigrasi, salah satunya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di tingkat kabupaten.
Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap aspirasi yang sebelumnya disuarakan oleh masyarakat dan mahasiswa, terkait kekhawatiran atas dominasi TKA di sejumlah sektor.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Karena itu, strategi utama kami adalah memastikan tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas utama [dalam rekrutmen perusahaan],” kata Riando. (indra/hm27)