Siswa Boleh Sampaikan Aspirasi, Tapi Ada Syaratnya

Kemendikdasmen. (Foto: Puslapdik/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan jika siswa atau peserta didik diperbolehkan menyampaikan pendapatnya di ruang publik.
Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya harus dijalankan dengan pendampingan dari sekolah, guru, orang tua, serta pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.
“Peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah masih dalam masa perkembangan, sehingga membutuhkan bimbingan, pengawasan, serta perlindungan agar penyampaian aspirasi tetap aman dan sesuai aturan,” kata SE tersebut, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen pada Kamis (4/9/2025).
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Setidaknya ada lima arahan utama yang disebutkan:
Perlindungan siswa
Dinas pendidikan diminta membuat langkah strategis berupa kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan agar siswa dapat menyalurkan aspirasi dalam lingkungan pendidikan yang aman dan bertanggung jawab.
Pembinaan berkelanjutan
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan wajib melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan agar penyampaian aspirasi berjalan dengan santun.
Penanaman nilai positif
Pendidik diharapkan membimbing siswa agar terbiasa menyampaikan pendapat dengan sikap ramah, menghargai perbedaan, serta menjunjung etika dalam komunikasi.
Penyediaan ruang dialog
Sekolah menyediakan wadah aman dan konstruktif, misalnya forum musyawarah, OSIS, kegiatan ekstrakurikuler, maupun program sekolah lainnya.
Peran orang tua
Wali murid harus berperan aktif mendampingi anak dalam menyalurkan aspirasi melalui jalur yang tepat dan aman.[]