Tuesday, June 10, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Sertifikasi Dosen 2025 Lebih Mudah, Cek Syaratnya

journalist-avatar-top
Selasa, 10 Juni 2025 09.54
sertifikasi_dosen_2025_lebih_mudah_cek_syaratnya

Sertifikasi Dosen. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengumumkan syarat baru dalam proses Sertifikasi Dosen 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemendiktisaintek pada Senin (9/6/2025).

Perlu menjadi perhatian khusus, sejumlah persyaratan yang sebelumnya dianggap membebani dosen, kini disederhanakan. Sehingga, fokus utama dosen ada pada kinerja nyata selama melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi.

Berdasarkan SK Dirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 (menggantikan aturan lama No. 11/E/KPT/2022), berikut adalah perubahan penting yang berlaku:

  1. TKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik) tidak lagi diwajibkan
  2. TKBI (Tes Kemampuan Bahasa Inggris) dihapus

Penilaian lebih fokus pada portofolio dosen:

  1. Kinerja Tridharma (pengajaran, penelitian, pengabdian)
  2. Publikasi ilmiah
  3. Karya seni untuk dosen seni
  4. Kuota peserta ditambah, memberi lebih banyak dosen kesempatan ikut serdos

Kriteria Pemeringkatan Baru

Pemeringkatan peserta sertifikasi dosen kini mengacu pada faktor-faktor berikut:

  1. Jabatan akademik terakhir
  2. Pendidikan terakhir
  3. Masa kerja sebagai dosen
  4. TMT pengangkatan pertama
  5. Status disabilitas
  6. Batas usia diperpendek dari <70 tahun menjadi <65 tahun

Peserta Dibagi Dua Jalur

  1. Reguler: Dosen tetap Kemendikti Saintek
  2. Mandiri: Dosen non-ASN (kontrak tetap) dan dosen tidak tetap

Syarat Administratif

Tahap Nominasi:

  1. Memiliki NUPTK
  2. Jabatan akademik minimal Asisten Ahli (AA)
  3. Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut sejak TMT jabatan dosen

Tahap Pemenuhan Persyaratan:

  1. Sudah menjalankan LKD/BKD 2 tahun berturut-turut
  2. Memiliki sertifikat PEKERTI atau AA dari lembaga resmi

Memiliki minimal:

  1. 1 publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau internasional bereputasi (bukan predator), atau
  2. 1 karya seni yang diakui kampus (untuk dosen seni)

Dosen Tugas Belajar Masih Bisa Ikut

Bagi dosen yang sedang menjalani tugas belajar, tetap bisa mengikuti Serdos selama:

  1. Melaporkan progres studi di sistem SISTER BKD
  2. Memperoleh status “Memenuhi” (setara dengan 12 SKS). (hm20)
REPORTER: