Ini Syarat Masuk TK, SD dan SMP Negeri di Kabupaten Dairi

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi. (f:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Dairi resmi menetapkan aturan baru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP Negeri tahun ajaran 2025-2026.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Dairi Nomor 87/400.3.5/III/2025 yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan SPMB di seluruh satuan pendidikan negeri.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Dairi, Adi Purba, menjelaskan secara rinci persyaratan dan mekanisme penerimaan murid kepada Mistar, Selasa (10/6/2025), di ruang kerjanya di Sidikalang.
Untuk TK (Taman Kanak-Kanak) terbagi dua kelompok, Kelompok A pada usia minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun. Sedangkan pada Kelompok B usia minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.
Untuk SD (Sekolah Dasar) syaratnya calon murid kelas 1 harus berusia 7 tahun pada Juli 2025. Pengecualian pada usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat diterima.
Dalam kasus khusus, usia minimal 5 tahun 6 bulan boleh diterima jika memiliki kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikologis. Hal ini diperkuat dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.
Perlu diketahui, calon murid SD tidak wajib mengikuti tes baca, tulis, atau hitung sebagai syarat masuk.
Untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama) syaratnya usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025, wajib menunjukkan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran, ijazah SD atau surat keterangan lulus.
Pengecualian usia berlaku bagi penyandang disabilitas dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Jalur Penerimaan sisws yakni melalui zonasi/Domisili, Afirmasi, Prestasi (khusus SMP), dan Mutasi. Jalur prestasi tidak berlaku untuk TK dan SD.
Adapun Jadwal Pendaftaran
• TK: Mulai 14 Mei 2025
• SD & SMP: Mulai 30 Juni 2025
• Masuk sekolah serentak pada 14 Juli 2025
Mekanisme Pendaftaran
•TK & SD: Secara luring (offline) di sekolah masing-masing.
• SMP: Daring (online) melalui aplikasi SPMB.
Bagi yang mengalami kesulitan, operator sekolah siap membantu proses pendaftaran.
Adi Purba menambahkan bahwa sosialisasi Juknis kepada seluruh Kepala Sekolah telah tuntas, dan simulasi aplikasi pendaftaran akan segera digelar. Informasi lengkap bisa diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemkab Dairi. (manru/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Sertifikasi Dosen 2025 Lebih Mudah, Cek Syaratnya