Friday, July 25, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Kemendikdasmen Wajibkan Pramuka Sebagai Ekskul

journalist-avatar-top
Kamis, 24 Juli 2025 08.22
kemendikdasmen_wajibkan_pramuka_sebagai_ekskul

Kegiatan Pramuka siswa di sekolah. (Foto: Refo Indonesia/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan Pramuka atau kepanduan lainnya sebagai bagian dari kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) di sekolah.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi Kemendikdasmen, Kamis (24/7/2025).

“Pada Permendikdasmen ini terdapat klausul bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya,” ujar Toni.

Menurut Toni, kehadiran kegiatan kepramukaan di sekolah bukan sekadar pelengkap. Pramuka dan kepanduan lainnya dianggap sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan karakter yang bertujuan mengembangkan potensi siswa secara menyeluruh.

“Kami ingin menegaskan pentingnya kehadiran ekstra kokurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian dari ekosistem pendidikan karakter dan juga penguatan potensi murid,” ucapnya.

Selain Pramuka, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga mengatur berbagai jenis kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Beberapa di antaranya meliputi:

Krida

  1. Kepramukaan/Kepanduan lainnya
  2. Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS)
  3. Palang Merah Remaja (PMR)
  4. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  5. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)

Karya Ilmiah

  1. Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR)
  2. Penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik
  3. Penelitian dan pengembangan
  4. Latihan Olah-Bakat atau Olah-Minat
  5. Pengembangan bakat di bidang olahraga, seni, budaya
  6. Pecinta alam, jurnalistik, teater
  7. Teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya

Keagamaan

  1. Pesantren kilat, ceramah keagamaan
  2. Baca-tulis Al-Qur’an, retret
  3. Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab

Selain fokus pada ekstrakurikuler, Permendikdasmen 13/2025 juga mencakup penguatan kompetensi lulusan, standar isi, serta integrasi pembelajaran coding dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sekolah.

“Kami di BSKAP berkomitmen untuk terus mengembangkan acuan kebijakan turunan, panduan, dan manajemen mutu yang menyeluruh terkait peraturan menteri ini,” ucap Toni.[]

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN