Monday, September 8, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Dugaan Pungli ANBK Jadi Sorotan di MTs dan MIS Al Iklas Deli Serdang

journalist-avatar-top
Senin, 8 September 2025 18.49
dugaan_pungli_anbk_jadi_sorotan_di_mts_dan_mis_al_iklas_deli_serdang

Gedung MTs Al Ikhlas Desa Sidodadi R Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTs) Al Iklas, Desa Sidodadi R, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik.

Sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp50.000 per siswa di jenjang MIS dan Rp100.000 per siswa di jenjang MTs, yang disebut-sebut sebagai biaya pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Isu ini semakin ramai dibicarakan setelah muncul informasi bahwa Kepala MTs Al Iklas, Fuji Rahayu, diduga berupaya menyuap (oknum) wartawan dengan uang sebesar Rp300.000 agar pemberitaan mengenai pungutan tersebut tidak dipublikasikan.

Uang yang terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 tersebut dikemas dalam amplop dan diserahkan langsung kepada wartawan setelah Fuji mengundangnya ke sekolah melalui pesan WhatsApp pada Kamis (4/9/2025).

Para orang tua murid menyatakan bahwa ANBK merupakan program evaluasi mutu sekolah yang seharusnya tidak membebani siswa maupun orang tua secara finansial.

“Ini program penilaian mutu sekolah, kenapa justru orang tua yang dibebankan? Kecuali kalau ada kepentingan pribadi siswa. Kami meminta pihak Polresta Deli Serdang menyelidiki kasus ini,” ujar sejumlah orang tua yang enggan disebutkan namanya.

Mereka juga mengaku sempat diundang rapat oleh pihak sekolah terkait pungutan tersebut. Namun, sebagian besar orang tua merasa terpaksa menyetujuinya karena khawatir anak mereka akan mendapat perlakuan tidak adil.

“Kalau [kami menolak], takutnya anak jadi ditekan atau dipersulit di sekolah,” kata seorang wali murid.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala MTs Al Iklas, Fuji Rahayu, tidak memberikan pernyataan langsung. Namun, melalui seorang guru bernama Rizal, dijelaskan bahwa pungutan tersebut digunakan untuk membayar tenaga pembimbing komputer.

“Siswa-siswa ini belum memahami penggunaan komputer. Jadi, kami mengundang pihak yang dapat melatih mereka untuk keperluan ANBK,” ucap Rizal melalui sambungan telepon.

Rizal juga menyatakan bahwa pungutan akan dihentikan setelah adanya keberatan dari para orang tua.

“Kalau begitu, kutipan tidak akan kami lanjutkan lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, Saripuddin Daulay, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat.

“Terima kasih informasinya ya, Pak,” katanya singkat menjawab konfirmasi.

Sejumlah orang tua kini tengah mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap ada tindakan tegas agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. (sembiring/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN