Saturday, May 3, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Curi Empat Goni Berondolan Sawit di Kebun Pabatu, Dua Warga Gunung Para Digiring ke Sel

journalist-avatar-top
Sabtu, 12 Maret 2022 19.33
curi_empat_goni_berondolan_sawit_di_kebun_pabatu_dua_warga_gunung_para_digiring_ke_sel

curi empat goni berondolan sawit di kebun pabatu dua warga gunung para digiring ke sel

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua pria terduga pelaku pencurian berondolan buah sawit PTPN IV Kebun Pabatu diserahkan sekuriti perkebunan ke Mapolsek Dolok Merawan Resort Tebing Tinggi, Sabtu (12/3/22).

Pelapor dalam hal ini adalah sekuriti atau satpam di Kebun Pabatu bernama Sumadi (48) warga Dusun I Desa Pabatu VI Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai, berdasarkan kesaksian dari Muhammad Mustapa (20) dan Khenu Frans Panggabean (31) yang juga sekuriti di perkebunan tersebut.

Seperti yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/III/2022/SPKT/Polsek Dolok Merawan/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut, tanggal 12 Maret 2022 dalam kasus pencurian dimaksud sesuai pasal 363 ayat 1 KUHPidana Yo pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga:Pencuri Sawit Tak Jadi Nikmati Pesta

Sementara kedua pria itu berinisial AA (31) dan HVS (21) warga Desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai. Dari tangan dua pengangguran itu petugas mengamankan barang bukti empat goni plastik berondolan sawit dengan berat total 250 Kg, sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa plat dan sebuah becak sewa bermotor Mega Pro BK 2330 NAA warna hitam.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, pada Jumat (11/3/22) sekira pukul 16.00 WIB, sekuriti perkebunan PTPN IV Pabatu sedang patroli di areal Afdeling III Blok 05 AG, Desa Pabatu I. Saat itu, pada jarak 100 meter sekuriti melihat dua laki-laki hendak melangsir berondolan sawit yang sudah dimasukkan ke empat goni plastik dari areal hingga ke depan rumah di pinggir jalan yang berdekatan dengan areal kebun.

Saat itu sekuriti melakukan pengintaian hingga beberapa saat kemudian kedua pria itu tampak menghentikan becak sewa yang melaju dari arah Pematangsiantar menuju Tebing Tinggi. Lalu empat goni berondolan sawit dimasukkan ke becak sewa dan salah seorang dari mereka membawanya ke arah Tebing Tinggi, diikuti pria satunya dari arah belakang yang mengendarai sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa plat.

Baca Juga:Pencuri 3 Janjang Sawit PT Lonsum Diserahkan ke Polsek Galang

Melihat hal itu, kedua sekuriti menghubungi pelapor dan akhirnya disepakati untuk melakukan penangkapan di rel Pabatu. Setibanya di lokasi, kedua pria itu diamankan berikut barang bukti dan selanjutnya dibawa ke pos sekuriti.

Kemudian pada Sabtu (12/3/22) pihak perkebunan membuat laporan. Dalam hal ini pihak perkebunan merasa keberatan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku yang sudah sering melakukan pencurian sawit milik kebun Pabatu dengan total kerugian sebesar Rp750.000 dari 250 Kg berondolan sawit dikalikan Rp3.000. Selanjutnya keduanya diserahkan ke Polsek Dolok Merawan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Keduanya juga sudah pernah dihukum dan menjalani putusan pengadilan serta inkrah dalam perkara pencurian.(naz/hm15)

REPORTER:

RELATED ARTICLES