Friday, May 30, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Sebulan Beraksi! Residivis Pencurian di Sergai Ditangkap di Medan

journalist-avatar-top
Senin, 26 Mei 2025 15.42
newsroom_sebulan_beraksi_residivis_pencurian_di_sergai_ditangkap_di_medan

Newsroom: Sebulan Beraksi! Residivis Pencurian di Sergai Ditangkap di Medan

Newsroom: Sebulan Beraksi! Residivis Pencurian di Sergai Ditangkap di Medan

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin menangkap satu dari 3 tersangka pelaku pencurian rumah milik Erwinsyah, S.H. di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Residivis kasus pencurian itu ditangkap di kawasan Simpang Mabar, Medan Deli, Kota Medan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu pada konferensi pers, Jumat, 23 Mei 2025, mengatakan kasus ini bermula saat istri Erwinsyah, Fitri, menemukan jendela rumah mereka dalam kondisi terbuka pada Senin. 21 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan barang berupa satu unit ponsel, tablet anak, dua jam tangan, dan dompet berisi uang Rp500 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.

Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku, yakni Safrizal 29 tahun. Identitasnya terungkap saat tablet milik korban dijual kepada seorang bernama Dedi Pardian.

Saat penangkapan, Safrizal mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki Safrizal lalu membawanya ke RS Sawit Indah untuk perawatan.

Kepada polisi, Safrizal juga mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dua temannya, Ardiansyah alias Ardi dan Rafli alias Empi, yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain itu, ia juga mengaku telah membobol rumah Siti Fatimah pada 13 Mei 2025, dengan barang bukti beberapa unit ponsel.

Tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian, Safrizal juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada 3 Mei 2023 lalu, dengan motif ingin menguasai barang korban.

Akibat perbuatannya, polisi mempersangkakan Safrizal melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Damanik/hm21)

REPORTER: