Wednesday, July 16, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Pengadilan Eksekusi Lahan PTPN Regional 1 di Tanjung Morawa

journalist-avatar-top
Rabu, 16 Juli 2025 12.39
newsroom_pengadilan_eksekusi_lahan_ptpn_regional_1_di_tanjung_morawa

Newsroom: Pengadilan Eksekusi Lahan PTPN Regional 1 di Tanjung Morawa

Newsroom: Pengadilan Eksekusi Lahan PTPN Regional 1 di Tanjung Morawa

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Konflik lahan milik PTPN Regional 1 di Tanjung Morawa, Deli Serdang, memasuki babak akhir setelah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi pada Senin, 14 Juli 2025.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Marolop Simbolon, sekaligus mempertegas bahwa lahan seluas 4.496 meter persegi itu secara sah milik PTPN.

Namun, sengketa ini tak hanya soal hukum melainkan juga konflik rumah tangga.

Dua istri Marolop, Boru Sinaga dan Boru Sianipar, saling klaim hak atas lahan yang dulunya rumah dinas almarhum Abdul Hadi Nasution, mantan pejabat PTP IX.

Marolop sendiri adalah mantan penasihat hukum keluarga Nasution, namun kemudian justru menguasai lahan secara pribadi.

Alih-alih menyelesaikan secara kekeluargaan, konflik antar istrinya malah memperkeruh proses hukum yang sudah panjang.

Warga sekitar merasa lega. Adi Maulana Harahap dan Abdul Rahman menyebut pertikaian ini selama bertahun-tahun membuat lingkungan tak nyaman.

Usai pembacaan putusan Mahkamah Agung, pihak PTPN langsung membersihkan lokasi dan memasang pagar pembatas. Seluruh proses berjalan kondusif tanpa perlawanan. (Sembiring/hm21).

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN