Tuesday, July 22, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Menang Banding, Pengusaha Opak Sergai Bebas dari Tuduhan Korupsi!

journalist-avatar-top
Selasa, 22 Juli 2025 16.17
newsroom_menang_banding_pengusaha_opak_sergai_bebas_dari_tuduhan_korupsi

Newsroom: Menang Banding, Pengusaha Opak Sergai Bebas dari Tuduhan Korupsi!

Newsroom: Menang Banding, Pengusaha Opak Sergai Bebas dari Tuduhan Korupsi!

news_banner

Serdang Bedagai, MISTAR.ID

Seorang pengusaha opak asal Serdang Bedagai akhirnya menghirup udara bebas, setelah memenangkan banding dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Selamet, 54 tahun, warga Dusun VII Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan. Putusan dibacakan Senin, 14 Juli 2025.

Majelis hakim menyatakan, meski perbuatan Selamet terbukti, namun tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana.

Hakim membatalkan vonis sebelumnya dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan hak-haknya. Selamet resmi keluar dari Rutan Medan, Kamis malam.

Kasus ini sebelumnya menuai kontroversi. Puluhan mahasiswa dan emak-emak turun ke jalan menuntut keadilan, setelah Selamet ditahan atas dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2015.

Selamet dituduh memanipulasi agunan untuk pencairan dana Rp900 juta. Namun kini, keadilan ditegakkan. Sang pengusaha opak itu pulang sebagai orang bebas. (Damanik/hm21).

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN